Ditegur BWS, PUPR Badung Sebut Penanganan Tukad Mati Mendesak

Ditegur BWS, PUPR Badung Sebut Penanganan Tukad Mati Mendesak

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 07 Nov 2022 19:34 WIB
Alat berat di Sungai Tukad Mati hari ini mulai dikerahkan untuk melakukan pengerukan pasca banjir Legian-Seminyak, Senin (10/10/2022).
Alat berat di Sungai Tukad Mati dikerahkan untuk melakukan pengerukan pasca banjir Legian-Seminyak, Senin (10/10/2022). (Foto: ist)
Badung -

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung mendapat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida terkait aktivitas normalisasi Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung. Dinas PUPR Badung dituding melakukan normalisasi sungai tanpa seizin pihak BWS.

Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba menilai koordinasi secara surat-menyurat tidak diperlukan lantaran penanganan bencana pasca banjir di wilayah Legian sudah sangat mendesak. Menurutnya, langkah normalisasi Tukad Mati yang dilakukan pihaknya justru membantu pihak BWS Bali-Penida.

"Ini kondisi bencana, surat itu lama sekali. Seharusnya berkolaborasi membantu tugas dan fungsi kewenangan Balai," kata Suamba saat dikonfirmasi detikBali, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah begitu ya itu biarkan Balai yang mengerjakan," imbuhnya dengan nada agak emosiaonal.

Menurut Suamba, berdasarkan pengamatan orang awam pun, penyebab banjir di Legian adalah akibat kapasitas sungai atau Tukad Mati yang berkurang. "Orang awam sudah tahu, itu kapasitas sungai berkurang karena ada lumpur yang dulu dulu," sambungnya.

Namun demikian, Suamba menegaskan tidak mempermasalahkan teguran yang diberikan. Ia pun mengaku sudah tidak melanjutkan normalisasi Tukad Mati setelah surat teguran itu diterima.

"Saya tidak ada masalah secara personal. Kalau nggak bisa dinormalisasi, ya sudah," kata Suamba.

"Kita sudah berhenti, biar Balai-nya yang ngerjain. Kalau banjir lagi, biar Balai yang tanggung jawab," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BWS Bali-Penida melayangkan surat teguran ke Dinas PUPR Kabupaten Badung terkait normalisasi Tukad Mati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung tertanggal 31 Oktober 2022. Alasan teguran itu dilayangkan lantaran normalisasi dinilai terlalu terburu-buru tanpa surat rekomendasi teknis dari Balai Sungai.

Kepala BWS Bali-Penida Eka Nugraha Abdi menjelaskan teguran yang dilayangkan ke Dinas PUPR telah menjadi kewenangan BWS sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Menurut Eka, teguran itu juga masih sangat wajar mengingat semua sungai dan tanggul yang ada di Bali merupakan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai.

Di sisi lain, Eka menyebut penyebab banjir di Legian bukan akibat dari sedimentasi sungai Tukad Mati. Melainkan dari sistem saluran drainase di Jalan Dewi Sri yang tidak maksimal. "Artinya jadi harus dilihat dulu, apakah Tukad Mati yang membludak karena kepenuhan sehingga sedimentasi kapasitasnya kurang. Atau bahwa drainasenya yang tidak beres, harusnya drainasenya dibenahi," tandasnya.




(iws/hsa)

Hide Ads