Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melayangkan surat teguran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung terkait normalisasi Tukad Mati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali tertanggal 31 Oktober 2022. Alasan teguran itu dilayangkan lantaran normalisasi dinilai terlalu terburu-buru tanpa surat rekomendasi teknis dari Balai Sungai.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida Eka Nugraha Abdi menjelaskan teguran yang dilayangkan ke Dinas PUPR telah menjadi kewenangan BWS sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Eka, teguran itu masih sangat wajar mengingat tidak hanya sungai Tukad Mati saja. Sebab semua sungai dan tanggul yang ada di Bali merupakan tanggung jawab Balai Sungai.
"Kalau tanggul itu jebol lagi, siapa yang disalahkan? ya Balai Sungai. Seluruh sungai dan tanggulnya tanggung jawab kami," katanya dikonfirmasi detikBali, Senin (7/11/2022).
Eka lantas mempertanyakan soal pengerukan sungai yang dianggap sebagai penyelesaian masalah banjir di Tukad Mati. Meski secara kasat mata warga apabila sungai dikeruk tentu tidak banjir.
"Siapa yang mengatakan jika penyebab banjir di Legian adalah sedimentasi, sehingga perlu dikeruk?," cetusnya.
Menurut Eka, Kepala Dinas PUPR Badung sudah mengetahui bahwa mekanisme pengerukan seharusnya melalui proses perizinan. Soal adanya pengerukan yang terkesan terburu-buru, Eka menilai bahwa Dinas PUPR Badung tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Eka sendiri mendukung langkah yang dilakukan Badung, namun semuanya harus melalui perizinan yaitu berupa surat rekomendasi teknis dari Balai Sungai. Karena itu langkah Kepala Dinas PUPR Badung, ia menilai terlalu terburu-buru.
Menurutnya, penyebab banjir di Legian bukan akibat dari sedimentasi sungai Tukad Mati melainkan dari sistem saluran drainase di Jalan Dewi Sri yang tidak maksimal.
"Artinya jadi harus dilihat dulu, apakah Tukad Mati yang membludak karena kepenuhan sehingga sedimentasi kapasitasnya kurang. Atau bahwa drainasenya yang tidak beres, harusnya drainasenya dibenahi," tandasnya.
Eka heran, kenapa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung justru tidak memperbaiki saluran drainase yang menurutnya salah.
"Harusnya drainase dibenahi, kenapa Badung tidak fokus memperbaiki apa yang menjadi kewajibannya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selengkapnya klik halaman berikutnya
Diakuinya bahwa selain drainase memang terjadi sedimentasi di Sungai Tukad Mati. Namun menurutnya hal itu masih sangat wajar karena pihaknya memiliki ambang batas yaitu kurang dari 1 meter.
"Selama ini saya perhatikan juga kapasitas sungai tidak meluber masih di tanggul kami, ada Freeport penjagaan jadi kami tidak bisa mengajukan apa-apa karena kami melihat masih ok," tandasnya.
Dan terkait sistem drainase, pihaknya pernah menyampaikan kepada PUPR Badung. Bahkan katanya, kalau perlu diperbaiki bersama-sama, namun karena itu bukan kewenangannya maka pihaknya tidak bisa mengambil alih apa yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
"Peraturan sudah membagi kewenangan, kenapa cepat-cepat ke kewenangan institusi lain. Saya sudah berkali-kali komunikasi tapi kayaknya tidak dipahami," tegasnya.
Risiko Tinggi Jika Pengerukan Dilakukan Sembarangan
Menurut Eka, apabila salah dalam mengendalikan banjir, maka yang akan disalahkan katanya adalah pihak Balai Sungai. Karena itu dalam upaya penanganan banjir menurutnya tidak boleh sembarangan.
Dia mengungkap ada beberapa daerah lain dan di provinsi lain yang pengerukannya dilakukan secara sembarangan.
"Risiko temuan tinggi kalau umpama melakukan sesuatu di kewenangan instansi lain. Kalau sungai keruk terlalu dalam sehingga tanggul itu ada batas bawahnya tanggul runtuh," ungkapnya.
Selain itu, jika aliran bawahnya lebih rendah dan kapasitas kurang daripadanya di hilir, justru hal itu bisa menyebabkan banjir.
"Bukan asal keruk intinya adalah proses itu untuk sama-sama tahu, sama-sama bertanggung jawab. Kalau sekarang kami kena pasal pembiaran," ketusnya.
Siapapun dia, kata Eka yang mau menggunakan maka dia harus menggunakan proses perizinan.
Pasca dilayangkannya teguran tersebut, menurutnya dari tanggapan yang disampaikan oleh Kadis PUPR Badung, ia menilai Dinas PUPR tidak memiliki keinginan untuk mengajukan izin dahulu.
"Respon hari ini tidak ada bersurat juga seakan menyalahkan balai. Tidak ada keinginan mengajukan izin dulu, seharusnya duduk bersama jangan satu arah," pungkas dia.