Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% pada tahun 2023 dan 2024. Kebijakan ini dipastikan menyebabkan harga rokok ikut naik.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi memperkirakan dampak kenaikan cukai terhadap harga rokok. Ia mengaku belum tahu apakah kenaikan cukai ini akan diiringi kenaikan harga jual eceran (HJE).
Menurutnya, kenaikan ini akan memberatkan konsumen dan membuat produk tidak laku. Benny Wahyudi mengungkapkan, ada kemungkinan kenaikan harga rokok secara bertahap, namun kenaikan dipastikan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti (naik harga), cuma soal waktu, karena kalau dinaikkan sekaligus, ya itu tadi, konsumen mencari rokok yang lebih murah, mungkin juga mencari rokok ilegal," jelasnya, Jumat (4/11/2022), dilansir dari detikFinance.
Gaprindo adalah kelompok pengusaha yang menaungi rokok sigaret putih mesin (SPM). Benny Wahyudi menuturkan kemungkinan harga rokok akan naik sekitar 10%. "Yang jelas pasti naiknya sekitar 10% ya, 10% juga nanti ada kenaikan, itu proporsional saja. Karena cukai itu kan per batang, per bungkus, nantinya kan," ungkapnya.
Ia mencontohkan, jika rokok Marlboro harganya sekarang Rp 35 ribu per bungkus, harganya akan naik 10% saat cukai naik. "Iya sekitar gitu bisa nanti Rp 38 ribu (per bungkus) kira-kira begitu," ujarnya.
Selain Marlboro, dia mengungkap ada beberapa merek yang menjual SPM, seperti Dunhill, Camel, dan lain-lain. "Yang jelas nggak ada cengkihnya," tambahnya.
(irb/dpra)