Ombudsman Minta Warga Lapor di Kanal Resmi: Jangan Dikit-dikit Diviralkan

Kebisingan di Canggu

Ombudsman Minta Warga Lapor di Kanal Resmi: Jangan Dikit-dikit Diviralkan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 16 Sep 2022 21:39 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (46) ketika ditemui detikBali pada Jumat (16/9/2022) di Kantor Ombudsman Perwakilan RI, Jalan Melati No 14, Denpasar
Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (46) ketika ditemui detikBali pada Jumat (16/9/2022) di Kantor Ombudsman Perwakilan RI, Jalan Melati No 14, Denpasar. Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri
Denpasar - Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (46) menyoroti petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu'. Ia pun menyarankan agar ke depannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal resmi seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).

"Sebenarnya kami menyarankan kepada masyarakat apapun permasalahannya harusnya dilaporkan dulu kepada kanal-kanal resmi pemerintah karena sekarang ini juga sudah banyak kanal-kanal unit pengaduan milik pemerintah," katanya.

Sri menyampaikan, jika masyarakat dapat menyampaikan keluhannya melalui kanal-kanal tersebut otomatis keluhan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.



"Dalam arti jangan sedikit-sedikit diviralkan dulu. Walaupun mungkin masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan tapi tidak pernah dapat tindak lanjutnya," sebutnya pada Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, jika memang keluhan tersebut tak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat disarankan untuk dapat langsung melaporkannya ke instansi lainnya sehingga sehingga ke depannya akan menemukan solusi dan tidak ada saling menyalahkan.

"Kalau ingin melapor ke kami sebisa mungkin sudah melaporkan ke instansi yang terkait terlebih dahulu," ungkapnya.

Dirinya pun mengingatkan, bahwasanya saat ini pariwisata tengah bergeliat pasca pandemi COVID-19 dan diharapkan seluruh pihak dapat bekerjasama dalam mewujudkan pulihnya pariwisata Bali.

Untuk diketahui, pasca adanya petisi tersebut, pada Rabu (14/9/2022), Satpol PP Provinsi Bali, pemangku kebijakan pariwisata hingga perwakilan pengusaha hiburan di Badung, Bali telah melakukan kesepakatan.

Adapun beberapa poin kesepakatan, diantaranya terkait intensitas suara atau musik dibatasi maksimal 70 desibel di area outdoor. Serta batasan operasional tempat hiburan maksimal pukul 01.00 Wita.




(nor/nor)

Hide Ads