"Sebenarnya kami menyarankan kepada masyarakat apapun permasalahannya harusnya dilaporkan dulu kepada kanal-kanal resmi pemerintah karena sekarang ini juga sudah banyak kanal-kanal unit pengaduan milik pemerintah," katanya.
Sri menyampaikan, jika masyarakat dapat menyampaikan keluhannya melalui kanal-kanal tersebut otomatis keluhan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Dalam arti jangan sedikit-sedikit diviralkan dulu. Walaupun mungkin masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan tapi tidak pernah dapat tindak lanjutnya," sebutnya pada Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, jika memang keluhan tersebut tak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat disarankan untuk dapat langsung melaporkannya ke instansi lainnya sehingga sehingga ke depannya akan menemukan solusi dan tidak ada saling menyalahkan.
"Kalau ingin melapor ke kami sebisa mungkin sudah melaporkan ke instansi yang terkait terlebih dahulu," ungkapnya.
Dirinya pun mengingatkan, bahwasanya saat ini pariwisata tengah bergeliat pasca pandemi COVID-19 dan diharapkan seluruh pihak dapat bekerjasama dalam mewujudkan pulihnya pariwisata Bali.
Untuk diketahui, pasca adanya petisi tersebut, pada Rabu (14/9/2022), Satpol PP Provinsi Bali, pemangku kebijakan pariwisata hingga perwakilan pengusaha hiburan di Badung, Bali telah melakukan kesepakatan.
Adapun beberapa poin kesepakatan, diantaranya terkait intensitas suara atau musik dibatasi maksimal 70 desibel di area outdoor. Serta batasan operasional tempat hiburan maksimal pukul 01.00 Wita.
(nor/nor)