Sita Ganja 204 Gram, Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Bali Pemakai

Sita Ganja 204 Gram, Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Bali Pemakai

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 11 Jul 2022 18:17 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja - Polisi menyita 204 gram ganja dari WKK, anak seorang anggota DPRD Provinsi Bali. (Foto: Thinkstock)
Denpasar -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berinisial WKK (34). Polisi menyita 204 gram ganja dan menyebut WKK sebagai pemakai.

"(Dia selaku) pemakai. Barang bukti (berupa) ganja 204 gram. Itu dipakai untuk sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Satake Bayu dalam sambungan telepon kepada detikBali, Senin (11/7/2022).

Bayu mengatakan, ganja seberat 204 gram tersebut dibeli oleh WKK dari seseorang di Bali. Hingga Senin (11/7) petang, yang bersangkutan belum berstatus sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan narkoba itu tidak langsung (tersangka). Kan dia masih dalam proses pengembangan," ujar perwira melati tiga yang baru pindah dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Bayu juga belum bisa menjelaskan sejak kapan anak anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memakai narkoba.

ADVERTISEMENT

"Nah itu belum (diketahui sejak kapan memakai). Nah makanya itu kita masih proses pengembangan," tegasnya.

Sebelumnya, Bayu telah membeberkan kronologi penangkapan WKK, anak seorang anggota Komisi III DPRD Bali. WKK ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA di rumahnya di kawasan Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Bayu, penangkapan kasus narkoba tersebut merupakan pengembangan informasi dari masyarakat. "Kemudian dilakukan penangkapan, dapatlah informasi tentang adanya penggunaan narkoba di sana," kata Bayu kepada wartawan, Senin (11/7/2022).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads