"Nggak, nggak ada mangrove, nggak ada mengenai mangrove," kata Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022).
Koster meminta kepada detikBali untuk tidak menanyakan proyek terminal LNG tersebut. Karena menurutnya, proyek tersebut tidak ada apa-apa dan hanya dibicarakan oleh orang saja.
"(Proyek terminal LNG) itu nggak usah ditanya, nggak ada apa-apa sebenarnya. Cuma diomong-omongin orang saja," ungkap Koster.
Seperti diketahui, Desa Adat Intaran bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menolak pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
Berdasarkan catatan detikBali, sudah ada berbagai upaya yang dilakukan oleh Desa Adat Intaran dalam upaya melakukan penolakan terminal LNG di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, tepatnya di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar tersebut. Mereka mengawali penolakan dengan turun ke jalan di kawasan Desa Adat Intaran pada Minggu (19/6/2022).
Selanjutnya dua hari kemudian yakni pada Selasa (21/6/2022), Desa Adat Intaran menggeruduk Kantor DPRD Bali dan menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan. Pada saat itu, mereka diterima oleh sejumlah anggota DPRD Bali yang dipimpin oleh Ketua Komisi III yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.
Tak berhenti sampai di sana, Yowana Desa Intaran Sanur juga memasang tiga baliho berukuran tiga kali empat meter bertuliskan menolak LNG di kawasan mangrove. Tiga baliho ini dipasang di tiga titik lokasi pada Sabtu (25/6/2022).
Baliho tersebut bertuliskan, 'Desa Adat Intaran Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Selamatkan Mangrove, Terumbu Karang, dan Tempat Suci di Kawasan Pesisir Sanur'. Pemasangan ini dilakukan di tiga titik, yakni dua baliho di kawasan Jalan Danau Poso dan satu lainnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Berbagai upaya penolakan yang dilakukan oleh Desa Adat Intaran diadvokasi oleh Walhi Bali. Walhi Bali juga sudah bertindak dengan bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Walhi Bali meminta agar berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove dibuka ke publik.
"Walhi Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan juga kepada kepala UPTD Tahura Ngurah Rai. Permohonan informasi publik ini merupakan sebuah upaya dari aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Krisna Dinata saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/6/2022).
(nor/nor)