Polisi terus dalami kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang milik seorang penggarap lahan sengketa di Desa Julah, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Bali. Hingga saat ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka telah terlebih dahulu ditetapkan oleh penyidik, pada Sabtu (11/6/2022), mirisnya salah satu diantaranya telah berusia lanjut. Mereka masing-masing berinisial K.S (33), I.Y.K (71), IWS (30). Sementara satu orang tersangka lainnya yakni K.S (43), ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/6/2022) oleh Tim Penyidik Polres Buleleng.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut merupakan krama di Desa Julah. Dimana ditetapkannya mereka sebagai tersangka usai tim penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Sumarjaya menyebut keempat tersangka kini telah diamankan di rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari kedepan guna untuk memudahkan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kita sudah tetapkan sebanyak tiga orang, dan hari ini lagi satu orang berinisial K.S warga biasa, penetapan dilakukan karena penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menjerat keempat pelaku," kata AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022)
Selanjutnya atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini disangkakan dengan pasal 170 KUHP karena telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, maka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Lebih lanjut Sumarjaya menyampaikan bahwa kasus ini masih didalami oleh Tim Penyidik Polres Buleleng, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa ada orang lain yang terlibat. Sementara saat ini sudah diperiksa 3 orang saksi fakta termasuk didalamnya saksi korban.
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, jadi nanti tergantung pengembangan penyidikan, saksi yang sudah dimintai keterangan sampai saat ini 3 orang saksi, termasuk korban," tukas Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya sebuah rumah milik seorang penggarap lahan sengketa bernama Sah Rudin (26) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali dirusak dan dibakar oleh massa, pada Kamis, (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Awalnya masa saat itu hendak melaksanakan gotong royong, sesampainya di lokasi mereka melakukan persembahyangan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pembacaan silsilah tanah dan pembacaan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh penggugat.
Namun tiba-tiba terdengar lemparan batu yang mengarah ke rumah penggarap lahan sengketa tersebut. Sontak warga lain yang mendengarnya ikut terpancing dan melakukan pelemparan disertai dengan pembakaran. Selain rumah satu kandang sapi juga tak luput dari amukan masa.
(nor/nor)