Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Buleleng

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 10 Jun 2022 19:19 WIB
Sah Rudin menunjukan kondisi rumahnya yang sudah rusak dan habis terbakar.
Foto: Sah Rudin menunjukan kondisi rumahnya yang sudah rusak dan habis terbakar. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Pasca insiden perusakan disertai pembakaran rumah milik seorang penggarap tanah sengketa bernama Sah Rudin, yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis, (9/6/2022), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengamankan tiga orang warga yang diduga sebagai pelaku.

Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing sekitar pukul 23.00 WITA, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Sementara baru tiga orang yang saat ini kami amankan, baru kemarin malam kita amankan, mungkin nanti akan bertambah, termasuk yang menyuruh ya, agar masalah ini cepat selesai," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, saat ditemui di lokasi perusakan rumah di Desa Julah, Jumat (10/6/2022).

Andrian mengatakan saat ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan dengan menggali informasi dari beberapa pihak terkait. Lanjut Andrian menyebut, jika hingga kini pengamanan dari ketiga warga tersebut belum ada yang mengarah kepada provokator dari peristiwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tentu perannya, baru tadi malam diamankan, kita lihat dulu perannya sebagai apa dulu dia, apakah dia hanya yang melakukan, nah provokator siapa, dari ketiga orang ini lah nanti berkembang," jelasnya.

Kemudian ketika ditanya soal ancaman hukuman, Andrian, mengaku belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyidikan dan peran ketiganya masih belum diketahui. Namun kemungkinan, dijerat dengan pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghancuran atau pengrusakan ringan.

ADVERTISEMENT

"Kita mohon waktu untuk melakukan penyidikan dan pengembangan, kembali," imbuhnya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen, menyampaikan permohonan agar ketiga warganya yang diamankan polisi itu agar dibebaskan. Hal itu karena menurutnya ketiga warganya itu tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Pihaknya meminta agar bisa dilakukan mediasi supaya ketiganya bisa dibebaskan. "Ketiganya memang tidak tahu apa-apa, terkait permasalahan yang terjadi, sehingga kami memohon agar dibebaskan," jelasnya.

Selanjutnya ia menyebut jika tanah yang ditempati oleh Sah Rudin itu berstatus milik Desa Adat. Hal itu dibuktikan dengan isi surat pernyataan bermaterai yang ditulis oleh almarhum Hasan Asyari (Ayah Sah Rudin) yang ditandatangani pada 23 Agustus 2007 di Desa Julah.

"Isi surat itu menyatakan jika memang benar tanah itu milik Desa Adat Julah yang digarap oleh Armani atau Rumani (Ayah (Asyari) sejak tahun 1925, sampai sekarang," katanya.

Lanjut ditambahkan olehnya, tanah tersebut juga sempat menjadi lahan sengketa dengan dua warga di Desa Julah yang bernama Sidia dan Darsana. Namun diakui olehnya meski sempat bersengketa, status tanah tersebut telah dimenangkan oleh pihak Adat bahkan sampai putusan di Mahkamah Agung (MA).

"Sempat diklaim oleh warga, dan diadu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), nah akhirnya ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Denpasar dimenangkan kita, sudah gitu dia banding ke Surabaya dimenangkan lagi, baru ke MA (Mahkamah Agung). MA itu turun putusannya tahun 2021, itu menang lagi kita" tukasnya.




(kws/kws)

Hide Ads