Kasus gigitan anjing gila atau rabies di Jembrana, Bali, kembali bertambah. Data terbaru dari Januari hingga 25 Mei 2022, sudah tercatat sebanyak 111 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR).
Kasus positif rabies di Jembrana ini berdasarkan hasil penelitian sampel otak anjing yang dikirim ke laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar.
"Jumlah terbaru kasus positif ini berdasarkan hasil dari laboratorium," terang Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama kepada detikBali, Rabu (25/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sampel otak anjing yang diperiksa ke laboratorium tersebut merupakan anjing yang telah dieliminasi (dimatikan) secara selektif.
Eksekutor atau petugas yang mengeliminasi anjing-anjing itupun sangat berhati-hati mengambil tindakan. Eksekusi baru dilakukan setelah anjing menggigit orang dan atas permintaan pemiliknya karena dicurigai rabies.
"Untuk memastikan rabies atau tidak, harus diuji laboratorium," tegasnya.
Setelah anjing dikonservasi dan dipastikan positif rabies, penanganan selanjutnya adalah melakukan vaksinasi terhadap anjing atau hewan penular rabies lain di lingkungan sekitar terjadi gigitan.
Anjing liar yang sempat kontak juga akan dieliminasi dengan persetujuan pihak desa dan aparat setempat.
Sementara korban gigitan selanjutnya akan mendapat vaksin anti rabies dari Dinas Kesehatan Jembrana melalui fasilitas kesehatan puskesmas dan rumah sakit di Jembrana. "Kalau korban gigitan, ditangani diskes," terangnya.
Sutama menyebut, meski saat ini total ada 111 kasus positif rabies, jumlah korban yang kena gigitan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lantaran satu anjing rabies bisa menggigit 2-3 orang korban. Dengan asumsi itu, kata dia, jumlah korban yang terkena gigitan anjing rabies bisa mencapai 300 orang lebih.
"Setiap kasus positif rabies, selalu dari anjing. Setiap kasus positif dari satu ekor anjing rabies antara 1 sampai 3 orang. Namun data pastinya jumlah yang digigit positif rabies di diskes," pungkasnya. (*)
(iws/iws)