Buat pasangan calon suami istri yang akan melaksanakan pernikahan, penting diketahui apa saja syarat dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan pernikahan.
Berikut detikBali rangkum syarat dokumen pernikahan untuk calon pasutri di Kota Denpasar yang dirangkum dari laman resmi denpasarkota.go.id pada Minggu (22/5/2022).
Pemohon membawa permohonan akta Perkawinan sekaligus permohonan KK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan :
• Mengisi Permohonan formulir Catatan Sipil (F-2.12)
• Melampirkan Surat Keterangan Kawin secara Agama / Kepercayaan
• Foto copy Kutipan akta kelahiran kedua mempelai
• Surat ijin orang tua/wali bagi yg belum berumur 21 tahun, bagi calon Pria yang belum mencapai umur 19 tahun, bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/Pejabat ditunjuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
• Surat keterangan belum pernah Kawin dari Kepala Desa/Lurah setempat (Surat Ijin dari Konsulat bagi WNA)
• Foto copy Kutipan Akta Kematian/Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
• Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan pengadilan setempat tentang ijin perkawinan
• Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun
• Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas
• Foto copy KTP kedua mempelai
• Foto copy KTP kedua orang saksi (foto copy passport bagi WNA)
• Foto copy KK kedua mempelai
• Pas foto berdampingan 4X6 sebanyak 4 lembar
• Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI
• Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk menandatangani buku register Akta Pencatatan Sipil.
• Melampirkan KK Asli
• Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
• Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
• Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
(nor/nor)