Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rita Mulyani (46) menjadi korban penjambretan saat berlibur ke Bali. Rita harus rela kehilangan ponselnya akibat dijambret.
Beruntung, polisi kini telah berhasil menangkap pelaku yang menjambret perempuan kelahiran Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang kini tinggal di Belanda itu. Pelakunya yakni seorang residivis bernama Muhammad Julian Zen (22).
"Pelaku merupakan residivis perkara bobol apotek yang menjalani hukuman di LP Kerobokan," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orpa menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Kubu Anyar, tepatnya di depan Hotel Bakung Sari, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Peristiwa terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Awalnya Rita bersama anaknya hendak mengambil laundry di tempat kejadian perkara (TKP) bersama anaknya. Ketika anaknya turun, Rita masih duduk di atas sepeda motor sambil memakai ponselnya.
Pada saat yang sama, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam mendekat dan langsung mengambil paksa ponsel yang dipegang Rita. Pelaku langsung kabur usai berhasil merampas ponsel tersebut.
"Jenis HP yang hilang tersebut yaitu satu merk Samsung 10 SE, warna silver. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," terang Orpa.
Rita kemudian melaporkan aksi penjambretan tersebut ke Polsek Kuta. Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuta kemudian mencari informasi keberadaan pelaku.
Dari upaya pencarian itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Jalan Pura Batu Meguwung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi.
"Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian/Jambret di Jalan Kubu Anyar di depan Hotel Bakung Sari, Kuta," ungkap Orpa.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut yakni satu buah ponsel merek Samsung 10 SE warna silver milik Rita, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi DK-3556-QU, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket jeans warna biru.
(kws/kws)