Peraturan baru resmi dikeluarkan Desa Adat Kuta menyikapi viralnya video turis asal Australia yang mengaku dilecehkan di Pantai Kuta beberapa waktu lalu.
Peraturan atau kebijakan baru yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE) tersebut merupakan keputusan paruman yang telah dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) lalu di Natar Pura Bale Agung.
Sesuai Surat Edaran Nomor 069/DAK/V/2022 yang ditandatangi Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista dan Prajuru Desa Adat Penyarikan I Nyoman Setiawan, ada sejumlah poin aturan untuk pedagang di Pantai Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista saat ditemui detikbali pada Selasa (10/5/2022) menyebutkan, sejumlah poin itu wajib dipatuhi seluruh pedagang Pantai Kuta.
Bahkan melalui SE itu, ia juga tak segan memberikan warning (peringatan) dan sanksi bagi siapapun pedagang yang melanggar aturan dan mengingkari kesepakatan.
Adapun kata Wasista, sejumlah poin itu diantaranya, yakni pertama, bahwa pedagang di area Pantai Kuta akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 5 ribu per harinya.
Pemungutan biaya retribusi ini, kata I Wayan Wasista, merupakan kali pertama sejak terakhir dilakukan pada dua tahun lalu.
"Lalu pedagang tidak boleh mengganggu tamu dalam artian boleh menjajakan dagangannya tapi tidak boleh memaksa," sebut Wasista.
Peraturan lainnya, imbuh Wasista, yakni pedagang diharuskan hanya menjual satu jenis dagangan.
"Misalnya untuk pedagang minuman hanya boleh menjual minuman saja, jangan berjualan gelang kemudian nyambi jadi tukang pijat. Ini bisa membuat terjadinya kecemburuan sosial dan bisa terjadi miskomunikasi hingga percekcokan," katanya.
Kemudian, bagi setiap pedagang di Pantai Kuta yang membawa peralatan seperti meja dan banyak kursi kini hanya diperbolehkan menyiapkan 4 kursi bagi tamu.
"Sehingga ketika tamu yang datang melebihi 4 orang, maka tamu bisa diajak untuk berbelanja di pedagang sebelahnya sehingga terjadi pemerataan rezeki. Jangan sampai pedagang berebut rezeki," jelas I Wayan Wasista.
Menurutnya, beberapa aturan itu telah diberlakukan mulai 6 Mei 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan sembari juga menunggu selesainya penataan pantai.
Pihaknya berharap dengan peraturan tersebut, ke depannya tidak akan ada lagi keluhan atau pun kasus-kasus viral seperti sebelumnya.
"Bagi siapa pun yang berani melanggar atau sampai memaksa tamu sehingga tamu merasa tidak nyaman, kami di Desa Adat tidak segan-segan akan mencabut kartu bagi pedagang yang memiliki kartu resmi," sebutnya.
Ia menuturkan, peraturan baru tersebut telah disosialisasikan kepada para pedagang.
"Pedagang disini sudah sangat setuju sekali. Saya himbau kepada pedagang tolong ikuti aturan. Apapun aturan itu, tidak ada Desa yang bermaksud untuk membatasi ruang gerak pedagang.
Yang jelas aturan ini dibuat untuk bisa ditaati sehingga nantinya di lapangan tidak terjadi benturan antara pedagang, dan juga wisatawan," tambahnya.
(dpra/dpra)