Selain menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara, polisi juga memintanya berpose dengan menggendong babi untuk foto dokumentasi.
Aksi pemuda usia 23 tahun, Gede Agung S alias Gobler, mencuri babi memang tergolong nekat. Ia nyaris tepergok saat mencuri 9 anak babi atau kucit di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, Senin (25/4/2022).
Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita menjelaskan, kasus pencurian anak babi itu bermula dari laporan saksi Wayan Latra, kerabat Korban Wayan Gatri. Saksi saat itu curiga dengan hilangnya 9 ekor anak babi, biasa disebut kucit, milik korban di kandang.
Mengetahui anak babinya hilang di kandang, Latra kemudian menginformasikan kepada Gatri. Singkat cerita, mendapat informasi dari saksi, pemilik babi lantas mengecek kandang yang berlokasi 50 meter dari rumahnya. Ternyata benar, sembilan anak babi miliknya sudah hilang di kandang.
"Sebetulnya korban memelihara 40 ekor, terdiri dari 12 indukan dan 28 anak babi. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi," terang AKP Sudita.
Menurut Sudita, seorang warga bernama Wayan Sumartika mengaku sempat memergoki seseorang serta melihat mobil bak terbuka terparkir di sekitar kandang. Ketika itu, Saksi Sumartika hendak membeli kelapa di salah satu rumah warga lainnya. Karena merasa asing dengan mobil bak terbuka itu, ia lalu mendekatinya.
"Bahkan antara saksi dan pelaku ini sempat bercakap. Tapi saksi merasa aneh karena wajah pelaku asing. Pelaku mengaku dari banjar setempat tapi tak ada yang kenal," jelas Sudita.
Karena suasana gelap, Sumartika menyalakan lampu handphone dan mengarahkannya ke wajah pelaku guna memastikan apakah orang itu benar berasal dari Banjar Tatag Desa Taro.
"Tapi saat itu saksi merasa asing dan tidak kenal dengan pelaku," imbuh kapolsek.
Curiga dengan pelaku, Sumartika kemudian melihat mobil bak terbuka milik pelaku berisi kucit. Namun Sumartika memilih pergi karena pelaku meyakinkannya bahwa ia membeli anak babi itu. Ia melanjutkan perjalanannya membeli kelapa. Tak lama kemudian, Sumartika kembali ke kandang korban dan tidak melihat pelaku di sana. Hingga akhirnya saksi mendengar korban kecurian, ia lantas menceritakan hal itu kepada korban dan polisi.
Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya di Abiansemal, Badung, Selasa (26/4/2022) dinihari.
"Dia (pelaku) sempat mengelak dituduh mencuri babi. Namun setelah diinterogasi, dia (pelaku) akhirnya mengaku dan menunjukkan babi curiannya yang dititip di kandang babi milik temannya,"ungkap Sudita.
Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Tegallalang, Gobler juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Selain menghadapi ancaman hukuman, ia juga mendapat hukuman berpose menggendong babi untuk keperluan foto dokumentasi. Foto dirinya bersama beberapa anggota polisi selain sebagai dokumentasi, juga diberikan polisi kepada media.
(nke/nke)