Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB : Kita akan Maraton

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB : Kita akan Maraton

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 15 Apr 2022 13:11 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto (dok. Polda NTB)
Mataram -

Polda NTB telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan (agar) penanganannya lebih maksimal," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto Jumat (15/4/2022).

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Kini Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku begal yakni Wahid dan Holidi yang sebelumnya ditahan di Polres Lombok Tengah, kini juga telah dipindahkan ke tahanan Mapolda NTB.

ADVERTISEMENT

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, kasus begal ini menjadi atensi dan akan diselesaikan secepatnya dengan melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kasus ini sudah kita tarik, kita marathon kasus ini," tegas Hari Brata.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dinihari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya. Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads