Korban begal inisial MR alias AS (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. AS terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu yang lalu.
Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Sinta
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan tersangka AS statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian. AS melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, lanjut Artanto, masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum dan yang menentukan status (bersalah/tidak bersalah) AS. Karena membela diri atau overmacht adalah hakim di Pengadilan.
Menurut Artanto, bagaimana hakim bisa menentukan tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari AS.
"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," ungkap Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022)
Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya AS dengan proses verbal atau peradilan.
"Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga AS sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata Artanto.
Artanto menjelaskan AS dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, AS melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia. Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.
"Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS," jelasnya.
(ega/ega)