Buruan! Samsat Bali Bebaskan Denda Pajak hingga Akhir Agustus

Buruan! Samsat Bali Bebaskan Denda Pajak hingga Akhir Agustus

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 07 Apr 2022 13:46 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Surat tanda nomor kendaraan bermotor. (Foto: Shutterstock)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan relaksasi berupa penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diregulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Menurut Dewa Indra, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelas mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Dewa Indra mengakui bahwa faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi. Ia berharap pergerakan ekonomi segera pulih sehingga kesadaran membayar pajak meningkat.

ADVERTISEMENT

"Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," harapnya.

Dewa Indra mengatakan, berdasarkan data yang diterima olehnya per Januari 2021 sampai Pebruari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan di Bali yang belum membayar pajak. Nominal pajak yang belum dibayar tersebut sekitar Rp 223 miliar.

Karena itu, birokrat asal Kabupaten Buleleng itu menegaskan bahwa tujuan pemutihan juga untuk memperbaiki database kendaraan di Pulau Dewata. Perlu dilakukan pengecekan guna mengetahui data kendaraan yang belum membayar pajak masih ada atau tidak.

"Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," bebernya.

Di sisi lain, Dewa Indra mengingatkan para petugas di setiap Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat di Bali untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak. Petugas diharapkan benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

"Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengungkap bahwa, terjadi penurunan pembayaran pajak di Bali sebesar 26,36 persen pada Februari 2022 jika dibandingkan dengan bulan yang sama di 2021.

Bagi Santha, faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak di Bali, terutama di bidang otomotif. Karena itu, menurutnya, Gubernur Bali Wayan Koster terus berupaya mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat seperti pemutihan.

Sebelumnya, Koster juga telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Hal itu dilakukan melalui Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.




(nke/nke)

Hide Ads