Polisi Geledah Rumah Mantan Bendesa dan Ketua LPD

Dugaan Korupsi LPD Rp 30,9 M

Polisi Geledah Rumah Mantan Bendesa dan Ketua LPD

Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 07 Apr 2022 07:47 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Badung menggeledah rumah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penggeledahan dilakukan pada Senin (4/4) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penyidik Polres Badung mengecek dokumen hasil penggeledahan terkait dugaan korupsi LPD Gulingan, Badung, Rabu (6/4/2022) (Dok Polres Badung)
Badung -

Kepolisian Resor (Polres) Badung menggeledah rumah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penggeledahan dilakukan pada Senin (4/4) sekitar pukul 16.30 WITA.

Seperti diketahui, I Ketut Rai Darta kini menjadi tersangka atas dugaan korupsi Rp 30,9 miliar di LPD Desa Adat Gulingan.

"Telah dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan tertulis yang dikutip detikBali, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penggeledahan di rumah I Ketut Rai Darta, polisi lebih dulu 'obrak-abrik' rumah mantan Bendesa Adat Gulingan almarhum I Nyoman Dhanu di Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penggeledahan di sana dilakukan pada pukul 14.30 WITA.

Penggeledahan di lokasi tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa selaku ketua tim penggeledah. Ia dibantu oleh lima orang anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung dan empat orang tim opsnal Satreskrim Polres Badung.

Saat penggeledahan, tim didampingi oleh Bandesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging, Desa Gulingan, Kelian Banjar Dinas Munggu, Desa Gulingan dan tim dokumentasi Polres Badung.

Dari penggeledahan di rumah I Ketut Rai Darta, polisi mengamankan berbagai dokumen dan barang berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta , dua lembar formular transper Bank BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, enam lembar fotcopy bukti transfer Bank BPD Bali, tiga buah buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan Nomor 01.10.9174, 01.10.9029 dan 01.10.9174 , empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma dan I Putu Suka Yasa; serta satu lembar kuitansi pembayaran debitur rekening 33-10002159-9.

Polisi juga menyita satu lembar kuitansi tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 288 juta, satu buah fotokopi akta tanah 2112, satu eksemplar bukti kas masuk, satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, satu buah fotokopi sertifikat nomor 1346 dan satu lembar formulir transfer bank BPD Bali sebesar Rp 275 juta.

Tak hanya itu, disita pula satu buah fotokopi akta tanah nomor 6388, satu buah fotokopi akta tanah nomor 6387 , satu map merah A-1 beserta isinya., satu map merah A-2 beserta isinya dan satu lembar bukti transfer setoran kepada Ida Bagus Ratu Sanca sebesar Rp 1.956.000, satu lembar fotokopi sertifikat nomor 3583, satu lembar catatan kronologis kredit oleh Nyoman Danu, enam bilyet deposito dengan nomor kode A-7 , dan tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi.

Saat penggeladahan di almarhum I Nyoman Dhanu, polisi mengamankan enam lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama I Nyoman Danu, empat lebar fotokopi sertifikat tanah, satu lembar kuitansi nomor 1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar fotcopy bukti transfer Bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT. Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Danu.Sebelumnya, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. RD jadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Rp 30,9 miliar.


Polisi juga menemukan satu lembar catatan tanda terima sementara, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede, satu buah buku tabungan Bank BPD Bali atas nama I Nyoman Danu, satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD. Sinar Mandir Mart dan satu gabung kuitansi tanggal 10 Maret 2016.

"Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangannya yang dikutip detikcom, Minggu (27/2/2022).

Dedy mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya pengaduan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tidak bisa menarik dana tabungannya. Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi sekitar Mei 2021 kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294 (30,9 miliar). Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan disepakati statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Dedy.




(nke/nke)

Hide Ads