detikPropertiSenin, 18 Mar 2024 09:32 WIB
Menyewakan Properti Ternyata Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya
Menyewakan properti seperti tanah, rumah, dan lainnya ternyata harus membayar zakat. Zakat tersebut diambil bukan dari nilai asetnya, melainkan hasil sewanya.












































