Zakat dan sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan ini merupakan amalan yang wajib.
Keduanya memang sama-sama bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki, namun terdapat perbedaan yang mendasar dari zakat dan sedekah ini.
Dalam buku Fiqih Ibadah karya Ahmad Fatoni, dijelaskan bahwa zakat berasal dari kata "zaka," yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat disebut demikian karena mencerminkan harapan untuk meraih berkah, membersihkan jiwa, dan mengembangkan berbagai kebaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makna "tumbuh" dalam arti zakat ini menunjukkan bahwa pengeluaran zakat dapat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta. Dengan melaksanakan zakat, seseorang akan memperoleh banyak pahala.
Sementara itu, makna "suci" menunjukkan bahwa zakat berfungsi untuk mensucikan jiwa dari keburukan, kebatilan, dan dosa-dosa.
Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu disebutkan bahwa zakat juga dinamakan sedekah karena menunjukkan kejujuran hamba dalam beribadah dan ketaatan kepada Allah SWT.
Menurut Al-Jurjani, seorang pakar bahasa Arab dan pengarang buku At-Ta'rifat, yang dikutip dari buku Dahsyatnya Sedekah karya Ahmad Sangid, sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah SWT.
"Bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api." (HR Ibnu Al-Mubarak)
Infak (pemberian atau sumbangan) harta untuk kebaikan juga termasuk dalam kategori sedekah.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Berikut adalah Perbedaan Zakat dan Sedekah dari berbagai segi, yang dirangkum dari buku Pentingnya Zakat dalam Islam dan Pengertiannya karya Abdul Zakir dan buku 10 Menit Paham Zakat karya Oni Sahroni.
1. Hukum Zakat dan Sedekah
Dari segi hukum, zakat adalah ibadah yang hukumnya wajib, bgi yang melaksanakan akan mendatangkan pahala dan bila ditinggalkan dapat berdosa bahkan mengarah pada kekafiran.
Sedangkan sedekah memiliki berbagai hukum. Ada yang sunah, ada yang wajib, dan bahkan ada jenis sedekah yang dianggap haram.
Mengutip kembali buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Sedekah dapat menjadi haram jika diketahui bahwa penerimanya akan menggunakannya untuk kemaksiatan. Selain itu, sedekah juga bisa menjadi wajib jika seseorang menjumpai orang yang sangat membutuhkan dan ia memiliki kelebihan dari kebutuhannya.
2. Waktu Pelaksanaan Zakat dan Sedekah
Sedekah tidak terikat pada waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja. Sebaliknya, zakat memiliki ketentuan waktu pelaksanaan yang jelas.
Seperti halnya zakat fitrah yang dikeluarkan hanya pada Hari Raya Idul Fitri, atau beberapa hari sebelumnya menurut sebagian ulama. Jika telah lewat salat Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Zakat atas emas, perak, uang tabungan, perniagaan, dan peternakan dikeluarkan setelah dimiliki selama satu tahun, dihitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Sementara itu, zakat pertanian, zakat rikaz, dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.
Sedangkan sedekah seperti membantu anak yatim, menyumbang untuk masjid, menolong orang yang kesusahan, memberi makan orang kelaparan, serta meringankan beban penderita penyakit, dan semua ibadah lainnya dapat dilakukan kapan saja.
3. Sasaran Penerima Zakat dan Sedekah
Zakat hanya dapat diberikan kepada 8 golongan tertentu yang memenuhi syarat sebagai mustahik (penerima zakat), seperti yang Allah SWT tetapkan dalam firman-Nya surah At-Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Arab Latin: innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Sedangkan sedekah dapat diberikan kepada siapa saja, seperti kerabat, tetangga, orang yang membutuhkan, bahkan pada mayit pun dianjurkan.
4. Bentuk Zakat dan Sedekah
Zakat diberikan dalam bentuk harta atau materi, seperti uang, emas, logam, perak, hewan ternak, dan hasil perkebunan.
Sedangkan sedekah bisa berbentuk materi maupun non materi, misalnya dari sebuah perbuatan. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Muslim, dan Abu Dzar Al-Ghifari:
"Pada setiap hari diwajibkan bagi setiap orang untuk bersedekah bagi dirinya sendiri." Lalu Abu Dzar bertanya, "Di mana saya peroleh sesuatu yang saya akan sedekahkan, padahal kami tidak mempunyai harta?"
Rasulullah SAW menjawab, "Di antara pintu-pintu sedekah itu ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istigfar. Demikian juga menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran, membuang duri, tulang, batu dari tengah jalan, menuntun orang buta, memperdengarkan orang tuli dan bisu hingga ia mengerti, menunjuki orang yang menanyakan sesuatu yang diperlukan, dengan kekuatan betis membantu orang yang malang, dan dengan kekuatan tangan membantu mengangkat barang orang yang lemah."
5. Ukuran Zakat dan Sedekah
Zakat memiliki ketentuan kadar (nishab) yang harus dipenuhi, seperti yang telah dirangkum pada buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu bahwa tujuan zakat adalah untuk menutupi kekurangan dan memenuhi kebutuhan.
Oleh karenanya, orang fakir dan miskin diberi zakat yang dapat memenuhi kebutuhannya, yaitu zakat yang dapat mencukupinya selama satu tahun.
Adapun ukuran yang diberikan kepada amil, para ahli fikih sepakat bahwa imam (pemimpin) memberinya seukuran kerjanya. Maksudnya, seukuran yang mencukupinya dan teman-temannya secara rata, selama datang dan perginya.
Sedangkan yang diberikan kepada gharim, maka sebanyak utang yang dia tanggung, jika itu dilakukan dalam ketaatan (ibadah). Begitu juga ibnu sabil, dia diberi zakat seukuran bekal yang dapat membuatnya sampai ke negerinya.
Sementara itu, jumlah yang dikeluarkan untuk sedekah adalah bebas, dan tidak dibatasi jumlahnya, bahkan jika hanya dengan sebutir kurma pun dibolehkan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa