Pengertian Infaq, Hukum, dan Keutamaannya

Pengertian Infaq, Hukum, dan Keutamaannya

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Rabu, 18 Des 2024 14:45 WIB
Infaq, an asian child hand put money in a charity box for donation
Ilustrasi infaq Foto: Getty Images/iStockphoto/Jaka Suryanta
Jakarta -

Infaq adalah salah satu amal mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sekecil apa pun harta yang diinfakkan, Allah SWT akan membalasnya dengan rezeki yang berlipat ganda.

Allah SWT berfirman dalam surah Saba ayat 39,

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗۗ وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗۚ وَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya." Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.

Infaq bukan sekadar memberi atau membantu sesama, tetapi juga merupakan amal yang dapat mendatangkan banyak manfaat, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Untuk lebih memahami tentang infaq, berikut dipaparkan penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Pengertian Infaq

Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian yang ditulis oleh Muh. Hambali dijelaskan bahwa infaq berasal dari kata "anfaqa", yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Menurut syariat, infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam.

Infaq berbeda dengan zakat. Jika zakat memiliki ketentuan nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan), infaq tidak mengenal nishab. Artinya, setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, dan dalam keadaan lapang maupun sempit, tetap dapat mengeluarkan infaq.

Sementara zakat harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat), infaq lebih bebas dan dapat diberikan kepada siapa saja. Misalnya, infaq bisa diberikan kepada orang tua, anak yatim, atau siapa pun yang membutuhkan.

Intinya, infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap kali seseorang memperoleh rezeki. Jumlah dan jenis harta yang dikeluarkan tergantung pada kehendak setiap orang, karena Allah SWT memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan hal tersebut.

Berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib, hukum infaq bisa menjadi wajib, sunnah, mubah (boleh), bahkan ada yang haram. Sebagai contoh, infaq bisa menjadi wajib ketika seseorang memiliki kewajiban memberi nafkah kepada keluarga, atau bisa jadi sunnah ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Infaq memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat. Selain untuk fakir miskin dan sesama muslim, infaq juga mencakup pada hibah, wakaf, wasiat, nadzar (untuk membelanjakan harta), pemberian nafkah kepada keluarga, pemberian hadiah, kafarat (berupa harta) karena melanggar sumpah atau membunuh dengan sengaja, melakukan zhihar dan jimak disiang hari pada bulan Ramadhan adalah termasuk infaq.

Hukum Infaq

Dikutip dari buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XII susunan Tantri Agustiana, secara hukum, infaq terbagi menjadi empat macam. Di antaranya sebagai berikut:

1) Infaq Mubah

Infaq yang dihukumi mubah (dibolehkan), yaitu mengeluarkan harta untuk perkara yang dibolehkan dalam Islam, seperti untuk kegiatan berdagang atau bercocok tanam.

2) Infaq Wajib

Infaq yang dihukumi wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara yang diwajibkan oleh agama, seperti membayar mahar (mas kawin), menafkahi istri, atau menafkahi istri yang telah ditalak dan masih dalam masa iddah.

3) Infaq haram

Infaq dapat menjadi haram bila mengeluarkan harta dengan tujuan atau niatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Contohnya, infaq yang dilakukan oleh orang Islam kepada fakir miskin, tetapi bukan karena Allah SWT, atau infaq yang dilakukan oleh orang kafir untuk menghalangi syiar Islam.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Anfal ayat 36,

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ فَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ ەۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِلٰى جَهَنَّمَ يُحْشَرُوْنَۙ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kufur menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian (hal itu) menjadi (sebab) penyesalan yang besar bagi mereka. Akhirnya, mereka akan dikalahkan. Ke (neraka) Jahanamlah orang-orang yang kufur itu akan dikumpulkan."

4) Infaq Sunnah

Infaq yang dihukumi sunnah yaitu mengeluarkan harta dengan niat untuk bersedekah atau beramal baik. Infaq ini dilakukan dengan tujuan yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam, seperti infaq untuk jihad di jalan Allah SWT atau infaq kepada mereka yang membutuhkan.

Keutamaan Berinfaq

Infaq adalah salah satu amal yang memiliki keutamaan luar biasa bagi yang menunaikannya. Berikut di antara keutamaan berinfaq yang dikutip dari buku Hadits Shahih Bukhari Muslim yang disusun oleh Muhammad Fuad Abdul Haqi.

1. Mendapatkan Pahala

حَدِيثُ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذلِكَ لا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا أخرجه البخاري في: ٢٤ كتاب الزكاة: ۱۷ باب من أمر خادمه بالصدقة ولم يناول بنفسه

Aisyah berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Jika isteri menginfakkan makanan dari rumahnya tanpa merusak (menghabiskannya), maka ia mendapat pahala sedekah itu, dan suaminya juga mendapat pahala yang diusahakannya, dan penjaganya juga mendapat pahala, masing-masing mendapat pahala tanpa mengurangi pahala yang lain." (HR. Bukhari)

2. Masuk Surga dari Pintu Mana pun

. حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ الله دَعَاهُ خَزَنَةُ الْجَنَّةِ كُلُّ خَزَنَةِ بَابٍ أَيْ قُلْ هَلُمَّ قَالَ أَبُو بَكْرٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَاكَ الَّذِي لَا تَوَى عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي لأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ أخرجه البخاري في : ٥٦ كتاب الجهاد والسير: ۳۷ باب فضل النفقة في سبيل الله

Abu Hurairah berkata: "Nabi SAW bersabda: 'Siapa yang menginfakkan sepasang untuk mencapai ridha Allah, maka akan dipanggil oleh para penjaga surga, setiap penjaga memanggil: 'Hai fulan silahkan masuk dari sini!' Abu Bakar bertanya: 'Ya Rasulullah, apakah boleh orang memilih mana saja yang ia suka?' Jawab Nabi : 'Sungguh aku mengharap semoga engkau termasuk golongan mereka." (HR. Bukhari)

3. Mendapat Naungan Allah SWT

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلَّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلا ظِلُّهُ : الإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلانِ تَحَابًا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ أخرجه البخاري في: ١٠ كتاب الزكاة: ٣٦ باب من جلس في المسجد ينتظر الصلاة وفضل المساجد

Abu Hurairah berkata: "Nabi SAW bersabda: 'Tujuh macam orang yang akan mendapat naungan Allah pada saat tidak ada naungan kecuali naungan Allah: Imam (pemimpin) yang adil; Pemuda yang rajin beribadah kepada Allah; Seorang yang hatinya selalu. terpaut (ingat) masjid; Dua orang yang saling mencintai karena Allah baik ketika bertemu (berkumpul) atau berpisah; Seorang lelaki yang dirayu wanita bangsawan yang cantik untuk berzina, namun ia berkata: 'Aku takut kepada Allah;' Seorang yang bersedekah dengan rahasia, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya; dan orang yang ingat kepada Allah ketika sendirian sampai bercucuran air matanya." (HR. Bukhari)




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads