Apa Itu Zakat Penghasilan? Bagaimana Cara Mengeluarkannya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Zakat Penghasilan? Bagaimana Cara Mengeluarkannya? Ini Penjelasannya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 16 Okt 2024 09:55 WIB
Ilustrasi Zakat
Foto: Ilustrasi. (Shutterstock)
Medan -

Zakat penghasilan, atau yang sering disebut zakat profesi, merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka. Pekerjaan tersebut haruslah halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Dihimpun dari situs resmi Badan Amil Zakat baznas.go.id, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, penghasilan yang dimaksud meliputi pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, serta pendapatan lain yang diperoleh melalui cara yang halal.

Orang yang wajib membayar zakat penghasilan mencakup pejabat negara, pegawai atau karyawan dengan penghasilan rutin maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja bebas lainnya. Jadi, mengeluarkan zakat mal dari gaji bulanan adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara menghitung dan mengeluarkan zakat penghasilan.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah salah satu dari zakat mal. Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki, termasuk pendapatan dari gaji bulanan.

ADVERTISEMENT

Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

  • Nisab: Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika penghasilannya mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas per tahun. Pada tahun 2021, nilai nisab tersebut setara dengan sekitar Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.
  • Kelayakan: Zakat penghasilan dikenakan kepada individu yang memiliki penghasilan tetap, seperti pegawai, profesional, dan pekerja lainnya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dihitung dengan persentase 2,5% dari total penghasilan bulanan setelah mencapai nisab. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitungnya:

Contoh Perhitungan

Menentukan Gaji Bulanan:

Misalkan gaji bulanan Anda adalah Rp 10.000.000.

Menghitung Zakat:

Zakat = 2,5% x Gaji Bulanan

Zakat = 0,025 x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Metode Pengeluaran Zakat

Ada beberapa cara untuk mengeluarkan zakat penghasilan:

1. Langsung Setelah Menerima Gaji

Anda dapat mengeluarkan zakat segera setelah menerima gaji sebelum membelanjakannya.

2. Setelah Mengurangi Biaya Operasional

Jika Anda memiliki biaya operasional (seperti transportasi dan konsumsi), Anda bisa mengurangi biaya tersebut dari gaji sebelum menghitung zakat.

Contoh: Jika gaji Anda Rp 10.000.000 dan biaya operasional Rp 1.000.000, maka zakat dihitung dari Rp 9.000.000.

Zakat = 2,5% x Rp9.000.000 = Rp225.000

3. Setelah Mengurangi Kebutuhan Pokok:

Jika setelah mengurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, Anda diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Cara dan Niat Membayar Zakat

Zakat dapat dibayarkan secara langsung kepada golongan yang berhak menerima atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya seperti BAZNAS atau lembaga lainnya. Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.

"Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala."

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

Manfaat Membayar Zakat

Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran penting untuk menyucikan harta yang kita miliki. Salah satu bentuk zakat tersebut adalah zakat profesi, yang berfungsi untuk membersihkan penghasilan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik sebagai zakat."

Golongan Penerima Zakat

Menurut QS At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Budak
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil



(mjy/mjy)


Hide Ads