Kewajiban Membayar Utang Orang yang Telah Meninggal Dunia

Kewajiban Membayar Utang Orang yang Telah Meninggal Dunia

Amelia Ghany Safitri - detikSumut
Kamis, 31 Okt 2024 07:00 WIB
Ilustrasi contoh liabilitas.
Foto: rupixen.com/Unsplash
Medan -

Utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap individu. Dalam Islam utang sangat menjadi perhatian. Banyak ayat Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW tentang utang. Setiap orang yang berutang wajib membayarnya. Namun bagaimana jika orang yang berutang tersebut sudah meninggal?

Dalam buku Ilmu Faroidh yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin, utang disebut bisa menjadi penghalang seseorang yang mati syahid untuk masuk surga. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan utang bukan persoalan yang sepele.

Dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy, dari ayahnya, beliau berkata,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, ia bertanya, 'Wahai Rasulullah jika aku berjihad di jalan Allah kemudian aku mati, maka di mana tempatku?' Rasulullah SAW menjawab, 'Surga.' Maka tatkala ia pergi, Rasulullah SAW memanggilnya dan mengatakan, 'Kecuali (jika masih memiliki) utang (karena hutang akan menghalangimu masuk surga), Jibril baru saja membisikiku'." (HR Ahmad)

Nah, lantas bagaimana hukumnya membayar utang orang yang telah meninggal dunia? Dilansir detikHikmah, dari kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili (edisi Indonesia terbitan Gema Insani), wajib hukumnya membayarkan utang orang yang telah meninggal dunia. Setelah perawatan jenazah dilakukan, utang-utang jenazah wajib dibayarkan dari semua hartanya yang tersisa sebelum dibagikan kepada ahli waris.

ADVERTISEMENT

Dari Ali, bahwa ia berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat." (HR Tirmidzi)

Lebih didahulukannya utang ketimbang wasiat dikarenakan pembayaran utang adalah kewajiban bagi orang yang berutang, yang mana ia diperintahkan untuk membayarnya pada saat dia hidup. Sementara wasiat menjadi ibadah sunnah, dan fardhu (kewajiban) secara jelas lebih kuat.

Utang-utang itu harus dibayarkan dari ra'sul mal atau harta si jenazah sebelum dibagi-bagi ke ahli waris. Ini merupakan kewajiban terhadap Allah SWT sekaligus manusia.

Selain utang pada manusia, utang kepada Allah SWT juga wajib dibayarkan ahli waris, seperti zakat, kafarat, haji harus didahulukan.

Utang yang terkait barang peninggalan juga harus didahulukan daripada biaya perawatan jenazah, seperti zakat mal. Hal ini dikarenakan harta yang dimiliki jenazah dianggap tergadaikan untuk membayar zakat tersebut, sehingga ada hubungannya dengan hak orang yang menerima gadai.

Demikian penjelangan tentang kewajiban membayar utang bagi orang yang telah meninggal dunia, Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Hukum Membayar Utang bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia



(nkm/nkm)


Hide Ads