Dalam menunaikan zakat, salah satu hal utama yang perlu dipahami adalah tentang nisab. Nisab ini berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah yang ditulis oleh Muhammad Al-Baqir, nisab (nishab) adalah jumlah minimal harta yang dimiliki seseorang sehingga ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Nisab dihitung dari harta yang melebihi kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan (pakaian, makanan, dan perumahan), serta kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk keperluan pekerjaan.
Selain itu, setiap jenis harta yang telah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul) menurut istilah fiqih. Yang dimaksud dengan satu tahun di sini adalah tahun Hijriah, yang terdiri dari 351 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara jenis harta simpanan yang wajib untuk ditunaikan zakatnya adalah zakat atas kepemilikan emas. Seorang muslim wajib menunaikan zakat atas emas dan perak yang dimilikinya. Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 34-35,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan."
Lalu, berapa nisab harta emas yang wajib dikeluarkan ini? Berikut penjelasannya.
Nisab Harta Emas
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 Sayyid Sabiq terjemahan Abu Syauqina dan Abu Aulia, zakat atas harta emas tidak wajib dikeluarkan sampai jumlahnya mencapai dua puluh dinar. Jika jumlah emas sudah mencapai dua puluh dinar dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 1/40 atau 1/2 dinar. Apabila jumlah emas melebihi dua puluh dinar, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1/40 dari jumlah totalnya.
Sementara itu, menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu, dua puluh dinar emas setara dengan sekitar empat belas Lira emas Usmani, lima belas Lira emas Prancis, atau dua belas Lira Inggris. Dalam ukuran mitsqal, jumlah ini setara dengan seratus gram emas Irak, atau sekitar 96 gram emas mitsqal asing.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa angka yang digunakan sebaiknya 23/25 x 91 gram. Perbedaan antara dua jenis mitsqal (0,2 gram) disebabkan oleh perbedaan berat antara mitsqal asing (4,8 gram) dan mitsqal Irak (5 gram). Oleh karena itu, untuk kehati-hatian, disarankan untuk menggunakan ukuran nisab harta emas yang lebih kecil, yaitu sekitar 85 gram.
Dari Ali RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يعني في الذهب - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذلك، وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
"Engkau tidak wajib mengeluarkan zakat sama sekali, maksudnya zakat emas hingga kepemilikanmu mencapai dua puluh dinar. Jika engkau memiliki emas sebanyak dua puluh dinar dan mencapai satu tahun, zakatnya adalah setengah dinar. Selebihnya dihitung seperti itu dan tidak wajib atas harta hingga mencapai waktu satu tahun." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Baihaki.)
Berbeda dengan nisab harta emas, nisab perak menurut mazhab Hanafiyah adalah dua ratus dirham, yang setara dengan sekitar 700 gram. Sedangkan menurut mayoritas ulama, nisab perak setara dengan sekitar 642 gram. Pendapat yang lebih teliti menyebutkan nisab perak adalah sekitar 595 gram.
Bagi yang memiliki emas atau perak yang kurang dari nisab tidak perlu menggabungkan keduanya untuk mencukupi satu nisab. Hal ini karena emas dan perak merupakan jenis yang berbeda, sehingga tidak dapat digabungkan, sebagaimana perbedaan antara sapi dan kambing.
Oleh karena itu, jika seseorang memiliki 199 dirham dan 19 dinar, ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat karena belum mencapai nisab.
Cara Menghitung Nisab Harta Emas
Berikut salah satu contoh cara menghitung nisab emas yang dikutip dari buku Fiqih Zakat Kontemporer yang disusun oleh Ahmad Muntazar.
Seseorang memiliki emas sebanyak 150 gram, dengan 40 gram di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi. Maka, cara menghitung nisab harta emas tersebut adalah sebagai berikut:
Emas yang dimiliki sebanyak 150 gram, namun 40 gram digunakan, sehingga emas yang tersisa adalah, 150 gram - 40 gram = 110 gram.
Nisab untuk zakat harta emas adalah 85 gram. Karena emas yang dimiliki 110 gram, lebih besar dari nisab, maka harta tersebut sudah wajib dizakati.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki setelah dipakai, yaitu 110 gram. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah 110 gram × 2,5% = 2,75 gram.
Jika dihitung dengan uang, misal harga 1 gram emas saat ini adalah Rp 500.000, maka jumlah emas yang wajib dizakati (2,75 gram), sehingga dika dikonversi ke dalam bentuk uang adalah
2,75 gram × Rp 500.000 = Rp 1.375.000.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,75 gram emas atau setara dengan Rp 1.375.000.
Nisab Perhiasan Emas
Sayyid Sabiq juga menjelaskan bahwa perhiasan yang dikenakan oleh perempuan, seperti emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab, menurut pendapat para ulama seperti Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Syuaib dari bapaknya, yang mengatakan bahwa dua orang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dengan memakai gelang emas di tangan mereka. Rasulullah SAW pun bertanya kepada mereka, "Adakah kalian menginginkan bahwa Allah SWT akan membelitkan tangan kalian pada hari Kiamat kelak dengan gelang yang terbuat dari api neraka?" "Tidak, jawab mereka.
Beliau kemudian bersabda, "Kalau begitu, bayarlah zakat barang yang ada di tangan kalian ini."
Dalam riwayat lain, dari Aisyah, ia berkata "Suatu ketika Rasulullah SAW menemuinya, lalu beliau melihat beberapa cincin yang terbuat dari perak di tanganku. Rasulullah SAW bertanya, 'Apa yang engkau kenakan, wahai Aisyah?'. Aku menjawab, 'Aku melakukan ini sebagai perhiasan untukmu, wahai Rasulullah.' Rasulullah SAW kembali bertanya, 'Apakah engkau membayar zakatnya?' Aku menjawab, 'Tidak,' atau 'Masya Allah.' Beliau lantas bersabda, 'Itu sudah cukup untuk memasukkan dirimu ke dalam neraka.'" (HR. Abu Daud, Daraquthni, dan Baihaki.)
Mengenai kewajiban ini, Khaththabi berkata, "Zhahir Al-Qur'an menjadi dalil bagi ulama yang mewajibkan mengeluarkan zakat perhiasan, di samping itu juga dengan atsar yang berasal dari sahabat. Sebagai tindakan kehati-hatian dalam masalah agama, hendaknya zakat dari perhiasan yang dikenakan dikeluarkan zakatnya."
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi