
MUI Tetap Beri Label Halal Produk Mamin Mengandung Karmin, ini Alasannya
MUI Jatim tetap akan memberi label halal terhadap makanan atau minuman yang menggunakan bahan karmin. MUI memiliki dasar fatwa sejak 2011 lalu.
MUI Jatim tetap akan memberi label halal terhadap makanan atau minuman yang menggunakan bahan karmin. MUI memiliki dasar fatwa sejak 2011 lalu.
Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan penggunaan bahan pewarna karmin pada makanan dan lipstik. Padahal bahan ini dibolehkan MUI. Simak faktanya.
Alasan Bahtsul Masail NU mengharamkan yoghurt mengandung karmin karena pewarna makanan itu terbuat dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Karmin banyak ditemukan di yoghurt berwarna merah.
Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan produk makanan dan minuman berbahan karmin, salah satunya yoghurt. Lalu, bagaimana dengan penjelasan BPOM soal karmin?
Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan yoghurt yang menggunakan bahan baku karmin. Ternyata tak hanya yoghurt, karmin bisa ditemui di sejumlah makanan ini.
Ketua LBM NU Jatim, KH Asyhar Shofwan mengatakan karmin merupakan bahan pewarna merah dari bangkai serangga.
Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan yoghurt berbahan karmin atau pewarna menggunakan bangkai serangga. Ini karena bangkai disebut najis dan menjijikkan.
Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkan yoghurt berbahan baku karmin. Diketahui, karmin merupakan pewarna merah yang berasal dari serangga.