PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman, termasuk Yoghurt. Sebab, karmin berasal dari bangkai serangga yang disebut najis.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menjelaskan, karmin adalah bahan pewarna merah dari bangkai serangga. Menurutnya bangkai serangga itu najis dan menjijikkan.
"Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," kata Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asyhar menyatakan LBM NU Jatim memutuskan penggunaan bahan karmin dalam makanan atau minuman dilarang. Adapun referensi dari LBM NU Jatim yakni kitab Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228.
Kemudian Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul mu'in Juz 1 halaman 98, dan 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.
Asyhar menyebut keputusan ini dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023. Dengan tegas, ia menyebut yoghurt berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.
"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," kata Asyhar.
"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk," tambahnya.
Asyhar menyatakan, penggunaan karmin selama ini untuk mempercantik penampilan produk makanan atau minuman untuk menarik perhatian calon konsumen.
"Salah satu caranya adalah dengan menggunakan pewarna makanan untuk menampilkan warna yang cerah. Selain pewarna sintetis dan alami, ada juga makanan dan minuman yang menggunakan pewarna dari serangga bernama karmin itu," jelasnya.
Untuk mengolah menjadi pewarna, Asyhar menyebut serangga jenis cochineal dijemur hingga kering. Lalu dihancurkan dengan mesin hingga menjadi serbuk berwarna merah tua.
"Untuk menonjolkan aspek warna yang dinginkan, biasanya ekstrak cochineal ini dicampur dengan larutan alkohol asam untuk lebih memunculkan warna," jelasnya.
Tak hanya itu, Asyhar menyebut penggunaan karmin memang sudah lama dimanfaatkan masyarakat.
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menyatakan bahwa MUI sejak 2011 lalu sudah membuat fatwa terkait penggunaan karmin yang diperbolehkan.
"Jadi MUI sudah memutuskan lebih lama. Tahun 2011. Dan MUI sudah memutuskan halal penggunaan karmin," kata Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi detikJatim.
(dpe/fat)