MUI Tetap Beri Label Halal Produk Mamin Mengandung Karmin, ini Alasannya

MUI Tetap Beri Label Halal Produk Mamin Mengandung Karmin, ini Alasannya

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 02 Okt 2023 19:33 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tetap akan memberi label halal terhadap makanan atau minuman yang menggunakan bahan karmin. MUI memiliki dasar fatwa sejak 2011 lalu.

"Masih diberi MUI sertifikasi halal (makanan/minuman mengandung karmin). Hari ini ada dua tempat fatwa halal, pertama di komisi fatwa MUI, yang satunya komite fatwa Kemenag. Tapi Kemenag tetap mengacu pada fatwa MUI. Belum mempertimbangkan (hasil bahtsul masail LBM NU Jatim)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (2/10/2023).

Ma'ruf menyatakan MUI mengeluarkan sertifikasi halal ke produk makanan minuman mengandung karmin mengacu pada hasil Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan fatwa itu sudah melalui tahap penelitian, uji coba, LBPOM, kedokteran hewan, dan itu melibatkan banyak pihak. Sehingga pewarna dari serangga jenis karmin ini lebih aman, lebih efisien dari pewarna buatan," jelasnya.

"Dan ini sudah dilakukan di berbagai perusahaan minuman, dan sudah jalan 12 tahunan sejak ada fatwa MUI," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ma'ruf menyatakan hasil bahtsul masail PWNU Jatim sebenarnya memiliki tujuan positif, agar ada inovasi yang jauh lebih aman untuk pewarna merah di makanan/minuman.

"Sebenarnya draft PWNU mengakomodir pendapat Mazhab Syafi'i yang melarang, tapi juga menyampaikan mazhab yang lain. KH Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jatim) maksudnya ingin ada inovasi, agar betul-betul cari (pewarna merah) yang halal dan aman. Yang dibahas di LBM NU Jatim saya dengar memang masih inisiatif, dan belum melibatkan banyak pakar," jelasnya.

"Kalau MUI sudah lama, dan ilmuwan mencari pewarna temuan baru masih belum ada. Di sisi lain ada tujuan bagus dari PWNU agar ada inovasi baru misal pewarna dari buah yang tidak ada unsur khilafiyah secara fikih," tambahnya.

Ma'ruf menyatakan sampai saat ini MUI Jatim belum pernah mendapati laporan atau permasalahan terkait penggunaan karmin dari konsumen.

"Selama hampir 12 tahun ini belum pernah ada kami catat kasus karena karmin. Karena penelitian MUI itu melibatkan dokter hewan," katanya.

"Realitasnya saat ini perusahaan-perusahaan masih belum mencari alternatif lain. Setidaknya untuk beberapa tahun ke depan masih pakai karmin, kecuali ditemukan alternatif lain lebih baik. Karena opsi di luar karmin saat ini justru berbahaya yakni pewarna buatan," tandasnya.




(faa/iwd)


Hide Ads