Yoghurt berbahan pewarna Karmin yang berasal dari bangkai serangga diharamkan PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur. Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa halal.
Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun detikJatim.
1. Keputusan Haram Dikeluarkan Agustus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyatakan, keputusan yoghurt berbahan karmin haram dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023.
Dia mengakui banyak makanan atau minuman yang memakai bahan karmin, termasuk yoghurt. Dengan tegas, ia menyebut yoghurt berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.
"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," kata Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehinngga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah, itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk," tambahnya.
2. Bangkai Serangga Dihukumi Najis
KH Asyhar Shofwan menjelaskan karmin adalah bahan pewarna merah dari bangkai serangga. Menurutnya bangkai serangga itu najis dan menjijikkan.
"Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," kata Asyhar dalam keterangannya.
![]() |
Asyhar menyatakan LBM NU Jatim memutuskan penggunaan bahan karmin dalam makanan atau minuman dilarang. Adapun referensi dari LBM NU Jatim yakni kitab Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228.
Kemudian Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul mu'in Juz 1 halaman 98, dan 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.
3. Makanan Lain yang Juga Diharamkan
Selain yoghurt, karmin banyak dipakai sebagai pewarna untuk makanan dan minuman lain.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyoroti sejumlah produk makanan atau minuman itu.
"Pewarna karmin ini dapat ditemukan dalam produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, jeli, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda," kata Asyhar.
4. Karmin di Kosmetik pun Nggak Boleh
Tidak hanya untuk makanan, pewarna karmin juga banyak digunakan untuk kosmetik. Salah satunya lipstik.
Penggunaan lipstik dengan bahan pewarna karmin menurut Bahtsul Masail NU turut tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi'i.
"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis," ujarnya.
Tidak haram menurut sejumlah mazhab dan MUI. Baca di halaman selanjutnya.
5. Tidak Haram Menurut Sejumlah Mazhab
Asyhar mengakui bahwa penggunaan serangga sebagai bahan pewarna karmin yang digunakan untuk berbagai keperluan memang sudah lama ada di masyarakat.
"Karmin adalah pewarna merah yang usianya sudah sangat tua, berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah," tandasnya.
Meski menurut Mazhab Syafi'i bangkai kutu daun atau cochineal itu najis karena menjijikkan, Ashyar mengaku bahwa ada pendapat berbeda dari imam mazhab lainnya.
"Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk," tambahnya.
6. Fatwa MUI Soal Karmin
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menyatakan bahwa MUI sejak 2011 lalu sudah membuat fatwa terkait penggunaan karmin sebagai salah satu bahan pembuat makanan/minuman.
Dalam fatwanya, MUI sampai hari ini memperbolehkan penggunaan karmin sebagai bahan pewarna makanan dan minuman.
"Jadi MUI sudah memutuskan lebih lama. Tahun 2011. Dan MUI sudah memutuskan halal penggunaan karmin," kata Khozin.
Ma'ruf menyatakan bahwa MUI kala itu memutuskan karmin boleh dipakai sebagai bahan makanan/minuman setelah menghadirkan ahli dari dokter hewan hingga LBPOM.
"Pertimbangannya setelah menghadirkan dokter hewan sama LBPOM, ternyata serangga itu nggak berbahaya dan tidak ada efeknya. Karena faktor itu difatwakan boleh. Kecuali dari ahli bidang dokter hewan menyatakan ada bahayanya, maka MUI akan memilih larangan atau memilih haram," ujarnya.
Catatan redaksi: Redaksi telah mengganti foto yang menampilkan salah satu produk PT Diamond Cold Storage. Terjadi kesalahan redaksi dalam melihat bahan baku produk tersebut di mana produk tersebut tertulis 'sintetik karmosin' bukan 'karmin'. Tidak ada maksud redaksi untuk menyudutkan produk PT Diamond Cold Storage. Atas penjelasan ini, redaksi detikJatim memohon maaf.