PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan pewarna makanan atau minuman, salah satunya yoghurt yang berwarna merah. Ternyata selama ini BPOM memperbolehkan karmin untuk bahan tambahan pangan (BTP) pewarna makanan hingga minuman.
Hal ini bisa dilihat di laman https://standarpangan.pom.go.id/cekbtp/web/relasi-baru. Di sana tertulis, sejumlah golongan pewarna karmin. Jenis BTP Karmin ini masuk kategori pangan dengan keterangan sebagai asam karminat.
"Minuman Berbasis Susu yang Berperisa dan atau Difermentasi (Contohnya Susu Cokelat, Eggnog, Minuman Yogurt, Minuman Berbasis Whey)," keterangan di kolom nama kategori pangan yang biasanya menggunakan karmin, seperti yang dilihat detikJatim, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penggunaan pewarna karmin ini juga terdapat di peraturan BPOM No. 10 tahun 2019, tentang bahan tambahan pangan.
Tak hanya digunakan sebagai bahan pewarna yoghurt, karmin juga digunakan untuk produk lain. Dalam keterangannya, karmin dimanfaatkan sebagai asam karminat.
Produk yang menggunakan bahan pewarna karmin ada banyak. Seperti susu dan krim bubuk analog, keju peram total, termasuk kulit kejunya, keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging.
Kemudian, makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa/rasa atau yoghurt dengan buah). Lalu emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa. Masih ada banyak lagi produk yang menggunakan bahan pewarna karmin.
Dari pantauan detikJatim di supermarket, semua yoghurt dengan rasa stroberi juga mengandung bahan karmin.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyatakan, saat ini banyak makanan atau minuman yang menggunakan bahan karmin. Dengan tegas, ia menyebut makanan ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.
"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram karena najis," kata Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
(hil/dte)