
Kasus WR II UIN Makassar Aniaya Warga Dihentikan Usai Berdamai
Lando mengatakan proses perdamaian kedua belah pihak dilakukan melalui jalur restorative justice (RJ) di Polrestabes Makassar.
Lando mengatakan proses perdamaian kedua belah pihak dilakukan melalui jalur restorative justice (RJ) di Polrestabes Makassar.
Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar Wahyudin Naro telah mengakui dan menyesali perbuatannya yang diduga menganiaya seorang warga.
WR II UIN Alauddin Makassar Wahyudin Naro telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus penganiayaan. Alat bukti ke tahap penyidikan sudah cukup.
WR II UIN Alauddin Makassar menganiaya salah satu orang tua siswa sekolah Kuttab Al-Fatih. Sekolah itu kini diminta menghentikan aktivitasnya untuk sementara.
Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka di wajah dan kacamatanya rusak.
Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Wahyudin Naro dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penganiayaan.