
Akhir Damai Wakil Rektor II UIN Alauddin dengan Warga Dianiaya
Kasus penganiayaan WR II UIN Alauddin Makassar Wahyudin Naro berakhir damai. Pengacara korban inisial L mengatakan sudah ada surat perdamaian.
Kasus penganiayaan WR II UIN Alauddin Makassar Wahyudin Naro berakhir damai. Pengacara korban inisial L mengatakan sudah ada surat perdamaian.
Lando mengatakan proses perdamaian kedua belah pihak dilakukan melalui jalur restorative justice (RJ) di Polrestabes Makassar.
Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar Wahyudin Naro telah mengakui dan menyesali perbuatannya yang diduga menganiaya seorang warga.
WR II UIN Alauddin Makassar menganiaya salah satu orang tua siswa sekolah Kuttab Al-Fatih. Sekolah itu kini diminta menghentikan aktivitasnya untuk sementara.
Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka di wajah dan kacamatanya rusak.