Pinta LBH Medan Kasus 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Diambil Alih Mabes Polri

Round Up

Pinta LBH Medan Kasus 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Diambil Alih Mabes Polri

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 13 Jul 2023 09:00 WIB
Proses sidang etik empat polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)
Proses sidang etik 4 polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)
Medan -

Direktur LBH Medan Irvan mengaku kecewa dengan keputusan komite etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi keempat polisi yang terbukti memeras Deca dan Fury Rp 50 juta. Irvan kemudian meminta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri agar penanganannya lebih profesional.

"Tentu kita sangat kecewa atas putusan sanksi itu. Kita duga putusan itu sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan komisi etik," kata Direktur LBH Medan Irvan kepada detikSumut, Rabu (12/7/2023).

Sanksi keempat personel nakal itu, menurut Irvan, adalah pemecatan. Sebab, pemerasan yang dilakukan keempat polisi itu telah merusak citra institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tambahnya,

Menurut dia pemerasan terhadap Deca dan Fury termasuk kategori berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

ADVERTISEMENT

Irvan menjelaskan lima poin yang dicatatnya terkait peristiwa itu. Pertama telah melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.

"Maka dari itu, kami menilai putusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Kami duga itu hanya Lip Service. Oleh karena itu, LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding," ungkapnya.

Apabila banding tidak dilakukan, dia pun mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini. Dengan begitu dia yakin penanganan akan lebih baik dan profesional.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tutupnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya.....

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada empat personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).

"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Hadi.

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.

"Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," tuturnya.

Untuk diketahui, keempat personel polisi tersebut disidang etik sekitar lima jam kemarin. Sidang etik yang harusnya digelar pagi digeser ke sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang itu pun baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads