
Pembunuhan Endang di Pasuruan Direka Ulang, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Pembunuhan Endang Sukowati (50) yang dilakukan Heru Purnomo (34) direkonstruksi. Keluarga korban meminta vonis hukuman mati terhadap Heru.
Pembunuhan Endang Sukowati (50) yang dilakukan Heru Purnomo (34) direkonstruksi. Keluarga korban meminta vonis hukuman mati terhadap Heru.
Ada tiga petunjuk kunci yang membuat polisi dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Endang yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Pasuruan.
Heru membunuh tetangganya Endang karena sakit hati dengan ucapan korban. Pelaku sakit hati lantaran korban menagih utang lewat orang lain
Endang tewas dibunuh tetangga dan temannya sendiri. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku dengan ucapan korban soal utang.
Amarah Heru memuncak setelah mendengar kata-kata Endang yang menyindir soal utang. Istrinya dibawa-bawa. Heru pun nekat menikam Endang hingga tewas.
Heru Purnomo (34), diduga sakit hati sehingga tega membunuh Endang Sukowati (50) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Heru sengaja membawa pisau dari dapur rumahnya untuk menghabisi Endang. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Heru sakit hati hingga nekat membunuh Endang di kamar mandi. Ia tersinggung dengan ucapan Endang soal 'istrimu bisa umrah, bayar utang nggak bisa'.
Polisi menetapkan Heru Purnomo (34) jadi tersangka pembunuhan Endang Sukowati (50), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Heru nekat menghabisi Endang karena sakit hati. Ia mengaku tersinggung dengan ucapan korban.