Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pembunuh Endang tidak lain adalah Heru yang merupakan nasabah Endang. Bukan hanya itu, Heru juga merupakan tetangga korban.
"Hubungannya mitra kerja, di mana korban punya usaha simpan pinjam pelaku adalah mitra yang pinjam uang kepada korban," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (10/11/2023).
Polisi menangkap Heru di tempat kerjanya, di PT KCS Randupitu pada Kamis (9/11) pagi. Heru pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal karena tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami tetapkan sebagai tersangka tunggal," kata Bayu.
Dia menjelaskan motif pembunuhan itu karena sakit hati. Heru yang pada hari kejadian itu datang ke rumah Endang dengan alasan tertentu ternyata melampiaskan amarah dengan membunuh korban karena kata-kata pedas telah disampaikan oleh korban.
"Motifnya sejauh ini sakit hati akibat adanya ucapan yang diberikan atau disampaikan oleh korban kepada pelaku yang menyinggung perasaan, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban," ujarnya.
Heru yang juga merupakan warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan murka karena dirinya yang memang memiliki utang Rp 4 juta kepada korban sering ditagih utang. Bahkan menurut pelaku, korban sering meminta orang lain untuk menagih utang kepadanya.
Namun yang menjadi alasan utama hingga Heru gelap mata adalah perkataan korban tentang istrinya. Saat menagih utang itu korban disebut menyindir istrinya yang mampu berangkat umrah tapi tidak mampu bayar utang.
"Kurang lebihnya korban menyampaikan ke pelaku 'istrinya mampu berangkat umrah, bayar utang kok nggak bisa'. Kurang lebih seperti itu. Mungkin ini yang membuat korban tersinggung. Ada kalimat lanjutannya yang nggak perlu saya sampaikan karena khawatir menyinggung pihak lain," ujar Bayu.
Berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis, berikut kalimat lengkap yang diucapkan korban ke pelaku. 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang nggak mampu, jual saja istrimu untuk bayar utangmu.'
Sebelumnya, Endang Sukowati ditemukan tewas di kamar mandi dengan 3 luka tusuk di punggung dan luka memar di tubuhnya pada Selasa (7/11) pukul 17.15 WIB. Mayat korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja.
Karena telah mempersiapkan diri membawa alat yang dipakai untuk melakukan penusukan terhadap korban, apa yang telah dilakukan Heru dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal 340 dan/atau 338 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(dpe/iwd)