Bawa Pisau Dapur Habisi Endang, Heru Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bawa Pisau Dapur Habisi Endang, Heru Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 10 Nov 2023 17:04 WIB
Heru, pembunuh Endang yang mengaku sakit hati dengan ucapan korban
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Endang (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan - Polisi menetapkan Heru Purnomo (34), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka tunggal pembunuhan tetangganya, Endang Sukowati (50). Heru ternyata sudah merencanakan pembunuhan itu karena murka atas ucapan korban.

"Hasil gelar perkara, memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP. Pelaku mempersiapkan diri membawa alat yang digunakan untuk melakukan penusukan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (10/11/2023).

"Pelaku juga secara sadar melakukan perbuatan tersebut dan ada jeda waktu antara kejadian dan waktu mempersiapkan kejahatan tersebut. Pisau dapur dibawa dari rumah pelaku," imbuhnya.

Bayu menjelaskan, gagang pisau dapur itu ditemukan sudah patah akibat perlawanan dari korban. Tangan kanan pelaku juga terluka akibat tersayat pisau.

"Baju yang dipakai saat melakukan kejahatan dibakar, kami temukan di tempat sampah, juga pisau juga di sana. Ada jaket suami korban saat pembunuhan diambil lalu dibuang di tempat sampah juga," jelas Bayu.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa dua handphone korban, uang Rp 1.500.000 dan cincin.

"Kemarin keterangan suami korban, kalung yang diambil, ternyata 4 cincin," ungkap Bayu.

Murka Heru berawal saat ia sering ditagih utang oleh korban. Korban memiliki usaha simpan pinjam dan Heru memiliki utang Rp 4 juta. Korban juga meminta orang lain untuk menagih utang kepada Heru.

"Kurang lebihnya saya katakan bahwa korban menyampaikan kepada pelaku 'istrinya mampu berangkat umrah bayar utang kok gak bisa' kurang lebih seperti itu. Mungkin hal ini yang membuat korban tersinggung, bahkan ada kalimat lanjutannya yang nggak perlu saya sampaikan, Karena khawatir menyinggung pihak lain atau juga mengganggu korban yang sudah dimakamkan," kata Bayu.

Berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis, berikut kalimat lengkap yang diucapkan korban ke pelaku: 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang gak mampu, jual saja istrimu untuk bayar utangmu.'

"Motifnya sejauh ini sakit hati akibat adanya ucapan yang diberikan atau disampaikan oleh korban kepada pelaku yang menyinggung perasaan, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 340 dan/atau 338 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, Endang Sukowati ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11) pukul 17.15 WIB. Mayat korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja.

Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tiga luka tusuk di bagian punggung. Polisi juga menemukan luka memar di tubuh korban.


(hil/dte)


Hide Ads