Polisi menangkap Heru Purnomo (34), pelaku pembunuhan keji terhadap Endang Sukowati (50), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Motif pembunuhan ini karena sakit hati.
"Motifnya sejauh ini sakit hati akibat adanya ucapan yang diberikan atau disampaikan oleh korban kepada pelaku yang menyinggung perasaan, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (10/11/2023).
Menurut Bayu, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. Diketahui, Heru merupakan warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang tak lain adalah tersangka tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terkuak! Ini Orang Dekat Pembunuh Endang |
"Kami tetapkan sebagai tersangka tunggal," tandasnya.
Heru merupakan merupakan teman atau mitra kerja korban. Korban memiliki usaha simpan pinjam uang dan pelaku merupakan salah satu nasabah. Heru juga merupakan tetangga korban.
"Hubungannya mitra kerja, di mana korban punya usaha simpan pinjam, pelaku adalah mitra yang pinjam uang pada korban," jelas Bayu.
Heru ditangkap di tempat kerjanya PT KCS Randupitu, Kamis (9/11/2023) pagi.
Diberitakan, Endang Sukowati ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11) pukul 17.15 WIB. Mayat korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tiga luka tusuk di bagian punggung. Polisi juga menemukan luka memar di tubuh korban.
(hil/dte)