Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan Endang Sukowati (50) yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumahnya. Heru Purnomo (34), tetangga sekaligus teman korban tersangka pembunuhan itu dibekuk di tempat kerjanya
Ada 3 petunjuk kunci yang didapat polisi hingga pengungkapan kasus itu menjadi cepat. Pertama, fakta bahwa tidak ada kerusakan di semua akses masuk ke rumah Endang. Hal itu mengindikasikan bahwa pelaku merupakan orang dekat korban.
Selanjutnya, polisi juga mendapatkan petunjuk dari bercak-bercak darah di dalam rumah yang diketahui sebagian bersumber dari seseorang laki-laki. Serta rekaman CCTV di sekitar lokasi rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap bercak darah di TKP, sejumlah bercak darah diketahui milik seseorang berjenis kelamin laki-laki. Hal ini menguatkan dugaan korban pembunuhan.
"Kemudian hasil analisis CCTV yang kami temukan di sekitar lokasi rumah korban, ada pengendara motor sempat mampir di rentang waktu terjadinya pembunuhan. Dari petunjuk-petunjuk itu, ciri-ciri motor, ciri-ciri fisik laki-laki yang datang, kami kembangkan dan melakukan pengajaran. Dan pada Kamis (9/11) pagi kami amankan terduga pelaku, HP (Heru Purnomo) di perusahaan PT KCS Randupitu," jelas Bayu.
Setelah diamankan, Heru Purnomo menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi. Berdasarkan gelar perkara, polisi pada akhirnya menetapkan Heru menjadi tersangka tunggal pembunuhan.
Heru mengaku merencanakan pembunuhan korban karena sakit hati dengan korban. Ia sakit hati karena korban sering menagih utang lewat orang lain serta perkataan korban yang menyinggung istrinya. 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang nggak mampu. Jual saja istrimu buat bayar utang.'
![]() |
Pembunuhan dilakukan dalam rentang waktu pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. Heru membawa pisau dapur dari rumahnya. Begitu tiba di lokasi korban membukakan pintu rumahnya dan mempersilahkan Heru untuk masuk.
Korban tidak menaruh curiga karena sudah saling kenal lama sebagai teman kerja di perusahaan yang sama. Tidak hanya itu, Heru juga merupakan nasabah usaha simpan pinjam korban.
Saat Heru masuk ke dalam rumah dia langsung menusuk korban di ruang tengah. Korban sempat lari ke kamar mandi. Heru pun mengejarnya dan di kamar mandi Heru kembali melakukan penusukan. Heru juga sempat membekap dan menenggelamkan korban ke dalam bak mandi.
"Luka tusuk di bagian punggung korban sebanyak tiga lubang yang salah satunya menembus rongga dada dan merobek selaput jantung. Ada perlawanan. Itu terbukti luka sayatan pada tangan pelaku," ujar Bayu.
Tidak hanya itu, kata Bayu, gagang pisau dapur yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban ditemukan sudah patah akibat perlawanan dari korban. Selanjutnya, Heru mengambil empat cincin, dua handphone, dan uang Rp 1,5 juta.
"Baju yang dipakai saat melakukan kejahatan dibakar. Kami temukan di tempat sampah. Pisau juga di sana. Ada jaket suami korban saat pembunuhan diambil lalu di buang di tempat sampah juga," ujar Bayu.
Atas perbuatannya Heru dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Endang Sukowati (50) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (7/11) pukul 17.15 WIB. Mayat korban ditemukan suaminya Sugiono (48) saat baru saja pulang kerja.
(dpe/dte)