Heru Purnomo (34), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Endang Sukowati (50), tetangganya. Aksi Heru dipicu sakit hati karena ucapan korban.
Murka Heru berawal saat ia sering ditagih utang oleh korban. Korban memiliki usaha simpan pinjam dan Heru memiliki utang Rp 4 juta. Korban juga meminta orang lain untuk menagih utang kepada Heru.
"Kurang lebihnya saya katakan bahwa korban menyampaikan kepada pelaku 'istrinya mampu berangkat umrah bayar utang kok nggak bisa' kurang lebih seperti itu. Mungkin hal ini yang membuat korban tersinggung, bahkan ada kalimat lanjutannya yang nggak perlu saya sampaikan, Karena khawatir menyinggung pihak lain atau juga mengganggu korban yang sudah dimakamkan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terkuak! Ini Orang Dekat Pembunuh Endang |
Berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis, berikut kalimat lengkap yang diucapkan korban ke pelaku: 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang gak mampu, jual saja istrimu untuk bayar utangmu.'
"Motifnya sejauh ini sakit hati akibat adanya ucapan yang diberikan atau disampaikan oleh korban kepada pelaku yang menyinggung perasaan, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban," kata Bayu.
Heru ditangkap di tempat kerjanya PT KCS Randupitu, Kamis (9/11/2023) pagi.
"Hubungannya mitra kerja, di mana korban punya usaha simpan pinjam, pelaku adalah mitra yang pinjam uang pada korban," jelas Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Endang Sukowati ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11) pukul 17.15 WIB. Mayat korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tiga luka tusuk di bagian punggung. Polisi juga menemukan luka memar di tubuh korban.
(hil/dte)