Fakta-fakta Ucapan Endang yang Nyelekit Berujung Dihabisi Heru di Kamar Mandi

Fakta-fakta Ucapan Endang yang Nyelekit Berujung Dihabisi Heru di Kamar Mandi

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 11 Nov 2023 09:08 WIB
Heru, pembunuh Endang yang mengaku sakit hati dengan ucapan korban
Heru, pembunuh Endang yang mengaku sakit hati dengan ucapan korban. Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan - Endang Sukowati (50) tewas di tangan tetangga dan temannya. Ialah Heru Purnomo (34), yang menghabisi nyawa Endang karena sakit hati dengan ucapan korban soal utang istirnya.

Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Suami korban, Sugiono (48), menemukan mayat Endang sepulang kerja, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Entang tewas dengan tiga luka tusuk di bagian punggung dan sejumlah memar di tubuhnya. Kini, Heru telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan berencana.

Berikut sejumlah fakta ucapan Endang berujung dibunuh Heru:

1. Motif Sakit Hati

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan motif pembunuhan Endang karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Kata-kata Endang soal utang istri Heru membuat pelaku naik pitam hingga melakukan pembunuhan.

"Motifnya sejauh ini sakit hati akibat adanya ucapan yang diberikan atau disampaikan korban kepada pelaku yang menyinggung perasaan, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban," kata Bayu, Jumat (10/11/2023).

2. Ucapan Endang yang Buat Heru Tersinggung

Pembunuhan terhadap Endang dipicu sakit hati. Endang disebut sering menagih utang Heru sebesar Rp 4 juta. Korban juga meminta orang lain untuk menagih utang tersebut.

Endang kemudian sempat berujar menyinggung istri Heru yang mampu berangkat umrah tapi tidak bisa bayar utang. Ucapan tersebut yang diduga memicu amarah Heru hingga membunuh Endang.

"Kurang lebihnya saya katakan bahwa korban menyampaikan kepada pelaku 'istri mampu berangkat umrah bayar utang kok nggak bisa' kurang lebih seperti itu. Mungkin hal ini yang membuat korban tersinggung, bahkan ada kalimat lanjutannya yang nggak perlu saya sampaikan. Karena khawatir menyinggung pihak lain atau mengganggu korban yang sudah dimakamkan," ungkap Bayu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis, berikut kalimat lengkap yang diucapkan korban ke pelaku: 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang gak mampu, jual saja istrimu untuk bayar utangmu.'

3. Heru Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bayu mengatakan Heru telah merencanakan pembunuhan kepada Endang karena murka atas ucapan korban. Ia pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pasalnya, Heru diketahui membawa pisau untuk membunuh Endang.

"Hasil gelar perkara, memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP. Pelaku mempersiapkan diri membawa alat yang digunakan untuk melakukan penusukan," kata Bayu.

"Pelaku juga secara sadar melakukan perbuatan tersebut dan ada jeda waktu antara kejadian dan waktu mempersiapkan kejahatan tersebut. Pisau dapur dibawa dari rumah pelaku," imbuhnya.

4. Tersangka Tunggal

Polisi memastikan tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Endang. Bayu mengatakan, pelaku warga Desa Randupitu itu ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Sebelumnya Heru ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (9/11/2023) pagi. "Kami tetapkan sebagai tersangka tunggal," tandasnya.

Heru dan Endang berteman atau mitra kerja. Endang memiliki usaha simpan pinjam, dan Heru salah satu nasabahnya.

"Hubungannya mitra kerja, di mana korban punya usaha simpan pinjam, pelaku adalah mitra yang pinjam uang pada korban," jelas Bayu.


(irb/fat)


Hide Ads