
Aturan UU KIA, Apa Isi dan Tujuannya?
UU KIA akan mengatur kesejahteraan ibu dan anak, terutama bagi ibu yang hamil dan melakukan persalinan pada masa bekerja.
UU KIA akan mengatur kesejahteraan ibu dan anak, terutama bagi ibu yang hamil dan melakukan persalinan pada masa bekerja.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan.
UU KIA mengatur sejumlah hal yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak. Salah satunya mengatur masa cuti yang bisa diberikan maksimal 6 bulan.
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan DPR pada Selasa (4/6/2024). Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Pertama Kehidupan sudah disahkan DPR. Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
APINDO Jabar ikut menanggapi disahkannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Namun ada beberapa catatan yang dirasa memberatkan pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Guru Besar Ilmu Kesejahteraan Keluarga dan Anak Unpad Nunung Nurwati mengatakan, UU KIA dibuat untuk melengkapi UU yang telah ada sebelumnya.
DPR RI mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang menjadi angin segar bagi kalangan pekerja perempuan.
UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan. Bagaimana aturan lengkap UU KIA tentang cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan?