Cuti Melahirkan Kini Bisa 6 Bulan tapi Harus Memenuhi Syarat Ini

Nasional

Cuti Melahirkan Kini Bisa 6 Bulan tapi Harus Memenuhi Syarat Ini

Tim detikcom - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jun 2024 05:39 WIB
Pregnant belly and a beer belly against each other together close up, holding bellies by both hands side view, couple goals concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nilanka Sampath
Jakarta -

Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Pertama Kehidupan disahkan DPR pada Selasa (4/6/2024). Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.

Soal cuti tertuang di Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Berikut isinya:

Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

ADVERTISEMENT

Juga diatur, seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan saat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai masalah terkait ibu dan anak. Beberapa di antaranya yakni tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

"Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024), dilansir detikHeaalth.

UU KIA disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2023-2024. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir setuju RUU disahkan menjadi UU.

Selain cuti melahirkan, UU mengatur kewajiban suami mendampingi istri selama persalinan dengan hak cuti 2 hari.




(trw/trw)


Hide Ads