
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya
Artikel ini menjelaskan aturan, prosedur, dan hak cuti melahirkan bagi PPPK Paruh Waktu.
Artikel ini menjelaskan aturan, prosedur, dan hak cuti melahirkan bagi PPPK Paruh Waktu.
Cuti melahirkan untuk PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, menjamin hak pegawai dan penghasilan selama cuti. Pelajari prosedurnya!
Cuti melahirkan kini menjadi hak PPPK paruh waktu, memberikan perlindungan dan jaminan penghasilan selama tiga bulan. Simak cara pengajuannya!
Pemerintah China usulkan perpanjangan cuti menikah dan melahirkan untuk tingkatkan angka kelahiran. Langkah ini diambil di tengah krisis populasi yang memburuk.
THR keagamaan diberikan kepada mereka dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah tetap dapat THR?
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) , ibu pekerja bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.
Menko PMK Muhadjir Effendi meminta pelaku usaha berlapang dada menerima aturan cuti melahirkan 6 bulan. Aturan itu disebut demi kemaslahatan bersama.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusaha lapang dada menerima aturan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Menko PMK Muhadjir merespons adanya kontra ibu cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan dalam UU KIA. Muhadjir berharap semua pihak dapat menerima aturan tersebut.
Jokowi merespons anggapan miring terkait UU KIA yang mengatur ibu cuti melahirkan bisa sampai enam bulan. Menurut Jokowi, aturan itu sangat manusiawi.