
Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU No 4/2024 tentang KIA
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) , ibu pekerja bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) , ibu pekerja bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.
Menko PMK Muhadjir Effendi meminta pelaku usaha berlapang dada menerima aturan cuti melahirkan 6 bulan. Aturan itu disebut demi kemaslahatan bersama.
Menko PMK Muhadjir merespons adanya kontra ibu cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan dalam UU KIA. Muhadjir berharap semua pihak dapat menerima aturan tersebut.
Jokowi merespons anggapan miring terkait UU KIA yang mengatur ibu cuti melahirkan bisa sampai enam bulan. Menurut Jokowi, aturan itu sangat manusiawi.
Presiden Jokowi tanggapi aturan cuti melahirkan enam bulan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya aturan ini sangat manusiawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keluhan pengusaha terkait aturan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan bagi pekerja perempuan yang menjadi seorang ibu menimbulkan polemik antara pihak buruh dan pengusaha.
Ramai-ramai pengusaha mengeluhkan aturan baru cuti melahirkan maksimal 6 bulan yang tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024.
Kalangan buruh mengkhawatirkan dengan adanya aturan ini kesempatan kerja untuk perempuan akan berkurang.
Pemerintah secara sah mengizinkan cuti melahirkan buat seorang ibu yang melahirkan maksimal 6 bulan.