Aturan UU KIA, Apa Isi dan Tujuannya?

ADVERTISEMENT

Aturan UU KIA, Apa Isi dan Tujuannya?

Luthfi Zian Nasifah - detikEdu
Senin, 24 Jun 2024 06:30 WIB
Makanan Ibu Menyusui
Foto: Shutterstock/Ilustrasi masa-masa ibu setelah melahirkan
Jakarta -

UU KIA adalah Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang disetujui sebagai komitmen pemerintah dalam mensejahterakan ibu dan anak. Apa isi dan tujuannya?

Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 'Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan' menjadi wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai generasi unggul masa depan.

Dikutip dari situs KemenPPPA, kini ibu dan anak di Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan seperti angka kematian ibu yang tinggi saat melahirkan, angka kematian bayi, dan permasalahan stunting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, UU KIA menjadi hal penting yang akan mengatur persoalan demikian. RUU KIA merupakan inisiatif dari DPR-RI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat Nomor B/12490/LG.01.01/2022 pada tanggal 30 Juni 2022.

Apa Itu UU KIA?

UU KIA adalah aturan yang memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang mengandung, akan melahirkan, atau sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan agar memiliki waktu yang cukup bersama anak, sebagaimana dikutip dari detikJabar.

ADVERTISEMENT

Pengertian KIA menurut RUU RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak tahun 2022 Bab I Pasal 1 Ayat (1) adalah suatu kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual, sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Dalam UU tersebut, mengatur hak cuti ibu melahirkan adalah selama 6 bulan. Kepada suami, UU KIA memberikan kesempatan agar suami dapat menemani istrinya yang sedang dalam masa persalinan dengan hak cuti.

Meski sang ibu mendapatkan cuti selama 6 bulan, ibu melahirkan tetap memperoleh gaji dari tempat kerjanya. Gaji tersebut senilai 100% selama 3 bulan curi dan 75% selama tiga bulan yang kedua.

Aturan yang Terkandung dalam UU KIA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menjelaskan bahwa, RUU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, dan lain sebagainya.

Disebutkan dalam Bab II Pasal 4 UU KIA, bahwa ibu harus mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum dan saat kehamilan, serta saat dan pasca melahirkan.

Ibu juga memperoleh jaminan kesehatan sebelum dan masa kehamilan, saat dan setelah melahirkan, serta mendapatkan pendampingan dari suami dan/atau keluarga ketika melahirkan atau mengalami keguguran.

Selain hak-hak tersebut, menurut Bab II Pasal 4 Ayat (2) Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Tak hanya itu, ibu juga mendapat kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama kerja.

Aturan UU KIA bagi Suami

Bagi kesejahteraan ibu dan anak, suami memiliki hak untuk memberi dukungan moral dan material selama masa kehamilan dan setelah melahirkan. Suami juga memiliki hak untuk terlibat dalam proses kehamilan dan persalinan dengan memberi dukungan dan perhatian yang diperlukan kepada istri.

Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan seperti yang tertuang pada Pasal 6 Ayat (2) selama 40 hari jika Istri melahirkan dan 7 hari jika istri keguguran.




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads