Aturan Lengkap UU KIA tentang Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan

Aturan Lengkap UU KIA tentang Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan

An Nisa Maulidiyah - detikJatim
Kamis, 06 Jun 2024 15:01 WIB
Hotel Mewah Bagi Ibu yang Baru Melahirkan
Ilustrasi ibu dan bayi. Foto: Getty Images/iStockphoto
Surabaya -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan sebagai Undang-Undang (UU) pada Selasa 4 Juni 2024. Bagaimana aturan lengkapnya?

Mengacu pada pengesahan UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut undang-undang baru tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

UU tersebut mengatur tentang ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat sebanyak tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Lantas bagaimana ketentuan atau aturan UU KIA terkait cuti enam bulan untuk ibu melahirkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu UU KIA?

Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) merupakan langkah maju dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Kehadiran UU KIA diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan meliputi penyesuaian jam kerja dan tugas bagi ibu setelah melahirkan dan penyediaan sarana serta prasarana di tempat kerja.

Ketentuan mengenai sanksi bagi tempat kerja yang melanggar aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat. Untuk para ibu yang bekerja, UU KIA memberikan perlindungan dan dukungan yang sangat dibutuhkan guna menjamin kesejahteraan diri dan anak-anak mereka.

ADVERTISEMENT

Aturan UU KIA

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak serta orang tua selama proses persalinan, utamanya dalam tempat kerja meliputi hak cuti yang didapat ibu hamil setelah melewati proses persalinan. Aturan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA yang berbunyi berikut.

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

  • Paling singkat tiga bulan pertama
  • Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Ayat (4)

Pada ayat 4 mengatur cuti melahirkan hukumnya wajib diberikan kepada pemberi kerja. UU tersebut mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap memperoleh haknya termasuk mendapat upah penuh untuk tiga bulan pertama.

Pasal (5)

  1. Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  2. Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
    • Secara penuh untuk tiga bulan pertama
    • Secara penuh untuk bulan keempat
    • 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam

Demikian informasi terkait aturan lengkap Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tentang cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads