Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Pertama Kehidupan sudah disahkan DPR. Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Dalam UU KIA tentang Hak dan Kewajiban, berikut nukilan terkait cuti:
Pasal 4 ayat 3 UU KIA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
UU itu juga mengatur seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Dilansir detikHealth, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul.
Saat ini, menurut Bintang, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
"Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024), dilansir detikHeaalth.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas