
Ponpes di Depok Buka Suara soal 3 Ustaz Tersangka Cabuli Belasan Santri
Pimpinan ponpes di Depok buka suara terkait tiga ustaz menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan belasan santriwati. Berikut ini penjelasannya.
Pimpinan ponpes di Depok buka suara terkait tiga ustaz menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan belasan santriwati. Berikut ini penjelasannya.
Tiga ustaz di pondok pesantren di Depok telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan belasan santriwati.
Empat orang ustaz sebuah pondok pesantren di Depok dipolisikan atas dugaan pencabulan. Diduga ada belasan santriwati yang menjadi korban pencabulan.
PN Trenggalek menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada SM (34). SM merupakan ustaz yang mencabuli 34 santriwati.
Seorang ustaz di Trenggalek mencabuli 34 santriwati. Kejari Trenggalek menuntut ustaz tersebut dengan hukuman 17 tahun penjara.
Ustaz sebuah Madrasah Diniyah (Madin) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Tersangka, FE, sudah ditahan.
Polisi Trenggalek melimpahkan kasus pencabulan seorang ustaz terhadap 34 santriwati ke kejaksaan setempat. Tersangka akan segera diajukan ke persidangan.
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial SM di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terungkap mencabuli 4 santriwati beberapa kali.
Polisi kini menahan SM, pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang menjadi tersangka kasus pencabulan empat orang santriwati di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pimpinan pondek pesantren berinisial SM di Pinrang, Sulsel, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.