Ustaz di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati Divonis 18 Tahun Penjara

Ustaz di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati Divonis 18 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 07 Feb 2022 20:59 WIB
PN Trenggalek menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada SM (34). SM merupakan ustaz yang mencabuli 34 santriwati.
Ustaz di Trenggalek yang mencabuli 34 santriwati/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Trenggalek -

PN Trenggalek menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada SM (34). SM merupakan ustaz yang mencabuli 34 santriwati.

Humas PN Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan, vonis itu dibacakan hakim saat sidang putusan Kamis (3/2), dengan dihadiri langsung oleh terdakwa SM warga Kecamatan Pule, Trenggalek.

Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada intinya kami sependapat dengan tuntutan JPU, tuntutannya kan 17 tahun dan kami putus naik satu tahun yakni 18 tahun penjara," kata Abraham, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hayadi serta hakim anggota Abraham Amrullah dan Rivan Rinaldi tersebut, pihaknya juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Artinya apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya.

Abraham menambahkan, dalam perkara itu terdapat beberapa yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah status yang bersangkutan sebagai guru atau ustaz di salah satu pondok pesantren.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan berlaku sopan," imbuhnya.

Lebih lanjut Abraham menjelaskan, proses persidangan kasus pencabulan anak-anak tersebut dilakukan secara tertutup. Seluruh tahap persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga putusan berjalan dengan lancar.

Hingga saat ini status perkara tersebut masih dalam tenggang waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Selama tenggang waktu itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menyatakan menerima putusan atau akan mengajukan banding di peradilan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, kasus yang menjerat ustaz SM (34) dilaporkan ke polisi pada September 2021. SM dilaporkan karena diduga telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule.

Kasus cabul tenaga pendidik tersebut terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads