M Sahnan (51), ustaz sekaligus ketua yayasan dan pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Arjasa, Sumenep divonis 20 tahun pidana penjara dan kebiri kimia selama 2 tahun. Lalu kapan pelaksanaan kebiri kimia?
Humas Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan terdakwa diivonis majelis hakim dengan pidana pokok selama 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa ke media massa yang biayanya dibebankan ke yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jetha menjelaskan terdakwa baru akan menjalani eksekusi kebiri kimia selama 2 tahun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Namun eksekusi hukuman tambahan ini akan dilaksanakan kejaksaan.
Namun eksekusi tersebut setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa sudah menjalani pidana pokok selama 20 tahun pidana penjara. Artinya hukuman pokok dan tambahan tak bisa dilaksanakan secara bersamaan.
"Tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokok yaitu pidana penjara, mengenai teknis pelaksanaan putusan pidana domain jaksa," kata Jetha, Rabu (10/12/2025).
"Jadi pelaksanaan putusan pidana dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor," tambah Jetha.
Kasus pencabulan santri ini terbongkar saat para santriwati atau korban saling curhat di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, para korban saling berbagi pengalaman pernah dicabuli dan diperkosa pelaku.
Obralan di grup WhatsApp itu ternyata dibaca oleh para orang tua korban. Mereka pun akhirnya dicecar oleh orang tuanya masing-masing dan mengaku pernah menjadi korban pelaku.
Karena hal ini, orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep. Dalam laporan awal, ada 6 korban yang secara resmi melapor ke polisi.
Laporkan ini ternyata didengar oleh Sahnan dan kemudian kabur ke luar daerah. Karena hal ini, Sahnan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Polisi kemudian mengejar pelaku. Keberadaan pelaku kemudian terendus berada di Situbondo dan akhirnya berhasil ditangkap di sana dan dikeler ke Sumenep.
(auh/abq)











































