Palu hakim di Pengadilan Negeri Sumenep telah diketuk. M Sahnan (51), sang ustaz predator santriwati di Sumenep harus menjalani hukuman panjang atas perbuatannya.
Pria yang juga sempat menjabat ketua yayasan dan pengurus pondok pesantren di Arjasa itu harus menuai buah atas perbuatan yang melenceng jauh dari norma agama.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang berat dan melampaui tuntutan jaksa. 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya hukuman penjara dua dekade itu saja. Dia juga harus menjalani sanksi kebiri kimia yang kerap dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Hukuman Kebiri Kimia itu tidak berlaku paralel dengan hukuman 20 tahun bui. Sang ustaz harus merasakan dulu dinginnya lantai di balik jeruji besi sebelum kebiri kimia itu diterapkan.
Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menegaskan bahwa ada jeda waktu yang sangat panjang kimia pereduksi hormon testosteron itu disuntikkan ke tubuhnya.
Hukuman pokok dan tambahan tidak dapat berjalan beriringan. Sahnan harus terlebih dahulu menuntaskan masa hukuman pokoknya baru kemudian menghadapi eksekusi kebiri kimia.
"Tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokok yaitu pidana penjara, mengenai teknis pelaksanaan putusan pidana domain jaksa," ungkap Jetha, Rabu (10/12/2025).
Selama dua tahun pasca-penjara nanti, selain menjalani kebiri kimia, Sahnan juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik. Jetha pun memperjelas wewenang dalam proses panjang ini.
"Jadi pelaksanaan putusan pidana dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor," tambahnya.
Tak berhenti di situ, beban sanksi kian bertambah dengan kewajiban pengumuman identitas dirinya ke media massa yang biayanya dibebankan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
Kilas Balik Kasus Pemerkosaan
Terbongkarnya kejahatan seksual ini bermula dari jejak digital yang tak terhapuskan. Di sebuah grup WhatsApp, para santriwati memberanikan diri untuk saling bertukar cerita.
Curahan hati para korban mengenai pengalaman pahit dicabuli hingga diperkosa akhirnya terbaca oleh orang tua mereka.
Pengakuan yang terungkap dari percakapan digital itu memicu amarah dan berujung pada enam laporan resmi ke Polres Sumenep. Sahnan sempat berusaha lari dari tanggung jawab. Dia memilih kabur dan mengabaikan panggilan polisi.
Namun, pelariannya ke Situbondo tidak bertahan lama. Jejaknya terendus aparat. Dia dipaksa kembali ke Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang kini mengantarnya pada jalan panjang hukuman penjara dan kebiri.
(irb/hil)











































