
UMP DIY Ideal Versi Buruh: Rp 3,5 Juta Sampai Rp 4 Juta
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 masih jauh di bawah Kebutuhan hidup layak (KHL).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 masih jauh di bawah Kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemda DIY menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.264.080,95. Upah minimum sektoral juga ditetapkan untuk empat sektor dengan besaran berbeda.
Pemda DIY menetapkan UMP 2025 Rp 2.264.080,95. Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yakni sebesar Rp 2.125.897.
Pemda DIY menyampaikan adanya penundaan Rapat Pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025. Hal ini dikarenakan pengumuman kenaikan UMN 6,5 persen.
Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 Rp 1.981.782,39.
Pemda DIY melakukan rasionalisasi kajian Dewan Pengupahan menggunakan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk menghitung UMP 2024.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul menolak pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024.
Pemprov DIY menyatakan, kenaikan UMP untuk tahun depan cukup signifikan, yakni sebesar Rp 144.115,22.
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 pada hari ini, Selasa 21 November 2023.